Menteri ATR/BPN Minta Pemda se-NTT Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri ATR/BPN Minta Pemda se-NTT Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan kebijakan transformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8), Nusron meminta dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyukseskan perubahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para bupati dan wali kota akan menerima Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN menyiapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian 12 hari. Pemohon pengukuran disebut akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

Selain pengukuran, Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang dinilai masih menghadapi hambatan, salah satunya lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mempercepat proses, ia mendorong integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi data tersebut diharapkan dapat menyinkronkan informasi pertanahan dan perpajakan, termasuk kesesuaian luasan dan bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB lebih akurat. Nusron juga menegaskan aturan main baru, yakni verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan siap memperkuat kolaborasi untuk menjawab kondisi pertanahan dan tata ruang di wilayahnya, termasuk tantangan dan kebutuhan strategis dalam pengelolaan tanah. Ia menginstruksikan jajarannya untuk bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah agar percepatan sertipikasi tanah dapat didorong secara terkoordinasi.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.