Menteri ATR/BPN Minta Pemda Dukung Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditarget 12 Hari

Menteri ATR/BPN Minta Pemda Dukung Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Ditarget 12 Hari

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan kebijakan transformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi itu mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN menilai dukungan pemerintah daerah (Pemda) diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (04/08/2026). Ia menyebut para bupati dan wali kota akan menerima Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Dalam transformasi layanan yang berorientasi pada masyarakat, Kementerian ATR/BPN menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian 12 hari. Masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran disebut akan memperoleh jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

Selain pengukuran, Nusron menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang menurutnya masih kerap memakan waktu. Salah satu kendala yang disebut adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mempercepat proses tersebut, Nusron mengajak kepala daerah memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data itu diharapkan dapat menyinkronkan informasi pertanahan dan perpajakan, baik dari sisi luasan maupun bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB menjadi lebih akurat. Ia juga menegaskan adanya ketentuan verifikasi BPHTB di Pemda maksimal tiga hari.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan pemerintah provinsi untuk bersinergi dalam menghadapi kondisi pertanahan dan tata ruang di NTT, termasuk menangani tantangan serta kebutuhan strategis pengelolaan tanah. Ia menginstruksikan jajarannya untuk mempererat kolaborasi dan mengoordinasikan perangkat daerah guna mendorong percepatan sertipikasi tanah.

Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.