Menteri ATR/BPN Minta Pemda di NTT Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Menteri ATR/BPN Minta Pemda di NTT Percepat Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat sertifikasi tanah rumah ibadah. Ia menilai kepastian hukum atas tanah rumah ibadah penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan di kemudian hari.

“Kami minta tolong bapak atau ibu bupati jangan sampai ada tempat ibadah atau tempat pendidikan yang belum bersertifikat,” kata Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Nusron menyampaikan, sebagai negara dengan masyarakat yang beragam dalam kehidupan beragama, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah perlu menjadi perhatian. Ia menekankan sertifikasi diperlukan agar tidak muncul persoalan, termasuk klaim dari ahli waris setelah rumah ibadah berdiri.

“Jangan sampai rumah ibadahnya sudah jadi, kemudian diungkit-ungkit ahli waris. Karena itu, harus segera disertifikatkan supaya tidak menjadi masalah ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total 7.018 bidang tanah rumah ibadah di NTT, sebanyak 3.003 bidang telah bersertifikat. Dengan demikian, sekitar 42 persen tanah rumah ibadah di provinsi tersebut sudah memiliki sertifikat.

Untuk mempercepat proses tersebut, Nusron mengajak seluruh kepala daerah di NTT bersinergi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN. Ia menyatakan percepatan sertifikasi dilakukan tanpa membedakan latar belakang agama.

Ia berharap, dengan sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah di NTT dapat direalisasikan dalam beberapa bulan ke depan. Nusron juga menegaskan layanan sertifikasi untuk tempat ibadah tidak dipungut biaya.