Menteri ATR/BPN Minta Dukungan Pemda untuk Transformasi Layanan Pertanahan di NTT

Menteri ATR/BPN Minta Dukungan Pemda untuk Transformasi Layanan Pertanahan di NTT

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan kebijakan transformasi sejumlah layanan pertanahan agar lebih pasti, cepat, dan memudahkan masyarakat. Transformasi tersebut mencakup penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang digelar di Kantor Gubernur NTT, Selasa (04/08/2026), Nusron menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah untuk menjalankan perubahan tersebut. Ia mengatakan para bupati dan wali kota akan menerima Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak.

Kementerian ATR/BPN, menurut Nusron, menyiapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan standar waktu penyelesaian 12 hari. Dalam skema ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran akan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan. Setelah pengukuran bidang tanah selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung maksimal lima hari.

Selain pengukuran, Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak atau balik nama yang dinilai masih kerap memakan waktu. Salah satu hambatan yang disebutnya adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk mempercepat proses tersebut, Nusron mengajak pemerintah daerah memperkuat kerja sama melalui integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atau Nomor Induk Bidang Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ia menyebut integrasi ini diharapkan menyinkronkan data pertanahan dan perpajakan, termasuk luasan dan bentuk bidang tanah, sehingga penetapan BPHTB lebih akurat. Nusron juga menyampaikan aturan main yang menargetkan verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal tiga hari.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan kesiapan untuk mempererat kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh perangkat daerah. Ia juga mengatakan koordinasi akan diperkuat agar percepatan sertipikasi tanah di NTT dapat didorong secara lebih baik.

Rakor tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.