Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku menerima banyak laporan mengenai praktik pengaplingan laut tanpa prosedur yang sah di sejumlah daerah. Ia menyebut, fenomena tersebut paling banyak terjadi di Kota Batam, meski juga ditemukan di wilayah lain.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Nusron menyatakan, Kementerian ATR/BPN menerima banyak aduan terkait pengaplingan laut dan meminta semua pihak untuk melakukan penertiban. Ia menilai, praktik kapling laut di Batam menyalahi aturan karena dari delapan prosedur yang seharusnya ditempuh, tidak ada satu pun yang dijalankan.
Ia menjelaskan, salah satu aduan yang masuk terkait kasus di Batam adalah penerbitan hak pengelolaan (HPL), padahal proses untuk memperolehnya dinilai panjang dan harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan berbagai regulasi. Pemanfaatan kawasan reklamasi, menurut dia, semestinya dilakukan secara bertahap.
Tahapan yang disebut Nusron meliputi penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL terbit, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun, Nusron mengatakan dalam praktiknya ditemukan sejumlah kasus yang justru langsung menerbitkan pengalokasian lahan tanpa melalui tahapan tersebut. “Jadi sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati,” ujarnya.
Nusron menegaskan ATR/BPN meminta pihak-pihak berwenang di Batam dan kawasan lain untuk menertibkan praktik tersebut. Ia menekankan bahwa laut merupakan ruang publik, bukan ruang privat untuk orang atau pihak tertentu.
“Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan ‘common use’ atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” katanya.