Menteri ATR Targetkan Balik Nama Hak Tanah Rampung Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Menteri ATR Targetkan Balik Nama Hak Tanah Rampung Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Kupang, NTT — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan layanan balik nama hak atas tanah dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Target ini ditetapkan untuk mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

“Kami sudah menetapkan SOP, balik nama maksimal 10 hari,” kata Nusron kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang, Selasa.

Nusron menyampaikan, ketentuan penyelesaian balik nama maksimal 10 hari akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026. Dalam skema tersebut, waktu layanan dibagi menjadi tiga hari untuk pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dua hari untuk penyelesaian Akta Jual Beli (AJB), serta lima hari di Kantor ATR/BPN untuk pemeriksaan dokumen dan proses administrasi lainnya.

Ia menjelaskan, salah satu penyebab proses balik nama selama ini memakan waktu lama adalah verifikasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah yang membutuhkan waktu cukup panjang. Untuk mengatasi hal itu, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan pendekatan fiktif positif. Melalui mekanisme tersebut, apabila dalam tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi, pembayaran BPHTB dianggap telah disetujui.

Selain percepatan layanan balik nama, pemerintah juga berupaya menyelesaikan sejumlah persoalan pertanahan di NTT. Persoalan yang disebutkan antara lain konflik antara permukiman masyarakat dengan kawasan hutan, aset pemerintah yang telah diduduki masyarakat, serta percepatan sertifikasi tanah masyarakat.

Nusron juga menyampaikan komitmen pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di NTT. Dari target 115 RDTR, hingga kini baru 27 yang telah disusun, sehingga diperlukan percepatan.

Ia menambahkan, pemerintah turut menangani persoalan pertanahan lainnya, termasuk pengadaan tanah di Kabupaten Rote Ndao serta penataan kawasan sempadan pantai dan laut di Kabupaten Manggarai Barat. Menurut Nusron, kawasan sempadan pantai merupakan common property atau common use, bukan private property, sehingga pemanfaatannya harus sesuai ketentuan dan memperoleh izin dari instansi terkait.

Di sisi lain, Nusron meminta masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah tetapi belum bersertifikat untuk memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis sesuai ketentuan yang berlaku.