Kupang, Nusa Tenggara Timur—Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mendorong integrasi data pertanahan dan perpajakan di Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Usai Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi NTT di Kupang, Selasa, Nusron mengatakan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dapat menghasilkan data pertanahan yang lebih akurat. Menurut dia, penyelarasan kedua basis data tersebut berpotensi meningkatkan PAD dari sektor PBB tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
Nusron menegaskan pelayanan pertanahan dan tata ruang merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan kepastian hukum, kemudahan investasi, serta manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa sekitar 46,86 persen bidang tanah di luar kawasan hutan di NTT masih belum terdaftar. Kondisi tersebut dinilai menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mempercepat pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Selain itu, Nusron mendorong percepatan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta sertifikasi tanah rumah ibadah secara gratis. Hingga saat ini, rumah ibadah yang telah bersertifikat di NTT disebut baru mencapai sekitar 42 persen. Karena itu, ia meminta dukungan pemerintah daerah agar seluruh aset keagamaan memperoleh kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mempercepat sertifikasi seluruh aset milik pemerintah, termasuk sekolah, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Menurut dia, kepastian hukum atas aset-aset tersebut penting untuk mencegah sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain.
Ia berharap percepatan sertifikasi dapat dituntaskan pada akhir 2026 dan menjadi “hadiah Natal” bagi pemerintah daerah serta masyarakat di NTT.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron mengingatkan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi tumpang tindih bidang tanah maupun praktik mafia tanah di kemudian hari.
Sementara itu, Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan pemerintah provinsi terus mempercepat penyelesaian dokumen tata ruang bersama pemerintah kabupaten/kota. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang disebut terus memberikan dukungan untuk mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menyelaraskan data lahan baku sawah dan kawasan hutan, serta mengintegrasikan tata ruang dengan sistem perizinan berbasis digital.
Melki menjelaskan, hingga saat ini sebanyak 13 kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW, sementara sembilan kabupaten lainnya masih menyelesaikan proses revisi. Selain itu, sebanyak 20 RDTR kawasan perkotaan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan kepastian hukum, mempercepat pelayanan perizinan, serta meningkatkan daya saing investasi.