JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tidak lagi menempatkan kolegium di bawah organisasi profesi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Kebijakan ini, menurut Budi, merupakan bagian dari transformasi tata kelola sumber daya manusia kesehatan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
Budi menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan mewakili pemerintah dalam agenda Mendengar Keterangan Presiden pada sidang pengujian UU Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/6/2025). Ia menjelaskan, ketika kewenangan kolegium berada di bawah organisasi profesi yang berkepentingan melindungi dan menyejahterakan anggotanya, potensi konflik kepentingan menjadi besar.
“Ketika kewenangan kolegium yang berdampak pada hajat hidup orang banyak berada di bawah organisasi profesi, yang memiliki kepentingan untuk melindungi dan menyejahterakan anggotanya, maka potensi konflik kepentingan menjadi sangat besar,” ujar Budi dalam sidang Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam keterangannya, Budi merujuk Pasal 268 ayat (1) UU Kesehatan yang mengatur pembentukan konsil untuk meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga menyebut Pasal 270 UU Kesehatan yang menyatakan keanggotaan konsil berasal dari unsur pemerintah pusat, profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan, kolegium, dan masyarakat.
Selain itu, Budi menjelaskan Pasal 272 ayat (1) dan ayat (2) UU Kesehatan yang mengatur kolegium dibentuk oleh setiap kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan tenaga medis serta tenaga kesehatan. Kolegium disebut berperan menyusun standar kompetensi serta standar kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Menurut Budi, penyusunan standar kompetensi harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas dan bebas dari konflik kepentingan kelompok profesi tertentu. Tujuannya untuk memastikan akses yang merata, sekaligus menjaga mutu dan keamanan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan, kolegium menjalankan tugas dan fungsi secara independen dengan memastikan setiap keputusan bebas dari konflik kepentingan dan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
Budi juga menuturkan posisi kolegium diperkuat dan ditarik menjadi alat kelengkapan konsil agar lebih fokus pada pengembangan keilmuan dan pendidikan. Ia menilai langkah ini mendukung upaya pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, bermutu, dan terjangkau. Budi menyinggung kekhawatiran bahwa standar kompetensi yang semakin spesialistik dapat menyulitkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, memperoleh layanan kesehatan karena keterbatasan dokter spesialis dan subspesialis.
Di sisi lain, para hakim konstitusi masih mempertanyakan latar belakang perubahan ketentuan-ketentuan yang disebut pemerintah sebagai transformasi. Para hakim juga meminta hasil studi, termasuk catatan kinerja Ikatan Dokter Indonesia (IDI), yang dinilai menjadi dasar keyakinan pemerintah untuk mencabut posisi kolegium di bawah organisasi profesi.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan persidangan akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda mendengar keterangan pihak terkait serta saksi/ahli pemohon.
Perkara ini diajukan oleh Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab, bersama 52 pemohon perorangan dari berbagai latar belakang. Para pemohon menguji sejumlah pasal dalam UU Kesehatan, antara lain Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 270, Pasal 272 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 258 ayat (2), Pasal 264 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, serta Pasal 454 huruf c.
Para pemohon sebelumnya menyatakan terdapat intervensi dan kontrol langsung menteri kesehatan terhadap kolegium, termasuk kewenangan menteri dalam menerima peninjauan kembali putusan majelis disiplin profesi. Mereka juga menyoroti pengambilalihan wewenang organisasi profesi terkait pengelolaan pemenuhan satuan kredit profesi (SKP) tenaga medis, serta kendali menteri atas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedokteran.
Menurut para pemohon, konsil seharusnya merupakan lembaga nonstruktural yang independen dan otonom, sehingga tidak menjadi alat kelengkapan eksekutif dan tidak dibentuk maupun bertanggung jawab kepada menteri kesehatan. Mereka menilai ketentuan konsil bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri merupakan bentuk intervensi, dan penggabungan Konsil Kedokteran Indonesia serta Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia menjadi Konsil Kesehatan Indonesia dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Para pemohon juga mempersoalkan kolegium yang dibentuk menteri kesehatan, yang menurut mereka tidak konstitusional karena dinilai tidak independen dan harus berkoordinasi dengan menteri untuk menjamin kesesuaian kebijakan.
Dalam petitumnya, para pemohon mengajukan setidaknya 14 poin permohonan, termasuk meminta sejumlah pasal dimaknai ulang. Di antaranya, pemohon meminta ketentuan organisasi profesi dokter dimaknai merujuk pada IDI dan organisasi profesi dokter gigi pada Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia; meminta pembentukan konsil dibedakan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan; serta meminta keanggotaan konsil dan peran kolegium dikaitkan dengan organisasi profesi. Pemohon juga meminta pelatihan dan kegiatan peningkatan kompetensi diselenggarakan oleh organisasi profesi dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh organisasi profesi.

