Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara yang wajib melapor untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Imbauan ini disampaikan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.
Kewajiban pelaporan LHKPN mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN untuk Tahun Pelaporan 2025 tercatat sebesar 67,98 persen. “Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).
KPK berharap tingkat kepatuhan tersebut terus meningkat menjelang tenggat waktu. Menurut KPK, LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Apabila dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan. Namun jika belum lengkap, wajib lapor diminta melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.
Para wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga 31 Maret 2026. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.
“Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi penyelenggara negara sekaligus komitmen dalam membangun integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi,” kata Budi.

