Menjelang Berlaku 2026, Ini Jejak Panjang Perubahan KUHP dari Warisan Kolonial ke KUHP Nasional

Menjelang Berlaku 2026, Ini Jejak Panjang Perubahan KUHP dari Warisan Kolonial ke KUHP Nasional

Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia bukan semata soal lamanya proses pembahasan. Persoalan yang dinilai lebih mendasar adalah konsekuensi dan dampak dari keberlanjutan KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht) sebagai fondasi sistem hukum pidana nasional, yang oleh sebagian kalangan dipandang sebagai bentuk “penjajahan sistem hukum pidana”.

Kondisi tersebut dinilai berimplikasi pada tergerusnya nilai-nilai budaya hukum nasional dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Semakin lama sistem hukum yang berasal dari kekuasaan kolonial diberlakukan, semakin terkikis pula karakter dan jati diri bangsa yang hendak dibangun.

Dalam kerangka itu, dekolonialisasi KUHP dipahami tidak sekadar mengubah rumusan norma. Pembaruan diarahkan pada perubahan nilai untuk mewujudkan kualitas kehidupan masyarakat yang berkarakter Pancasila, dengan penekanan pada nilai ketuhanan atau religiusitas, kemanusiaan atau humanisme, nasionalisme, demokrasi atau kedaulatan rakyat, serta keadilan sosial.

Secara politik legislasi, DPR dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022. Setelah melalui tahapan berikutnya, presiden menandatangani pengesahan pada 2 Januari 2023 menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang disebut sebagai KUHP Nasional. Undang-undang ini memiliki masa transisi tiga tahun dan dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2026.

Menjelang pemberlakuannya, pemerintah melalui Kementerian Hukum melakukan sosialisasi substansi KUHP Nasional kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Khusus bagi aparat penegak hukum, pemerintah juga menjalankan pelatihan atau training of trainers terkait pelaksanaan KUHP Nasional.

Proses menuju pengesahan KUHP Nasional disebut berlangsung sangat lama dan menyita banyak waktu, tenaga, serta pikiran para perumusnya yang sebagian besar berasal dari kalangan akademisi hukum pidana. Lamanya proses tersebut antara lain dipengaruhi oleh dialektika panjang dalam perdebatan akademis dan politis. Dalam pandangan ini, setiap undang-undang, termasuk KUHP Nasional, tidak hanya memuat nilai dan asas, tetapi juga unsur-unsur politis dalam formulasi normanya.

Untuk memahami konteks KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2026, riwayat keberlakuan KUHP di Indonesia dari masa ke masa menjadi bagian penting. Periodisasi perkembangan itu dirangkum oleh Barda Nawawi Arief dan menggambarkan perubahan dari masa awal kemerdekaan hingga menuju KUHP Nasional.

Periode 1945–1949: Proklamasi hingga Pemulihan Kedaulatan

Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Aturan Peralihan UUD 1945 menetapkan bahwa badan negara dan peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diganti dengan yang baru. Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan No. 2 pada 10 Oktober 1945 yang menegaskan keberlakuan peraturan lama sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sebelum kemerdekaan, hukum pidana yang berlaku merupakan warisan pemerintah Hindia Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië (W.v.S.v.NI.) beserta peraturan pidana di luar kodifikasi. Pada masa pendudukan Jepang, pemerintah militer memberlakukan Gunsei Keizirei (berlaku sejak 1 Juli 1944). Akibatnya, pada saat kemerdekaan terdapat dua sumber utama peraturan pidana: W.v.S.v.NI. dan Gunsei Keizirei.

Perubahan penting terjadi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 1 undang-undang ini menyatakan peraturan hukum pidana yang berlaku adalah peraturan yang ada pada 8 Maret 1942, saat dimulainya kekuasaan balatentara Jepang di Indonesia. Ketentuan tersebut berfungsi membatalkan peraturan pidana Jepang yang terbit setelah tanggal itu sekaligus memulihkan keberlakuan peraturan pidana Hindia Belanda hingga 8 Maret 1942. Dengan UU No. 1/1946, W.v.S.v.NI dihidupkan kembali sebagai induk peraturan hukum pidana tertulis dan namanya diubah menjadi Wetboek van Strafrecht (KUHP).

UU No. 1/1946 juga membatasi keberlakuan peraturan pidana warisan kolonial melalui Pasal V: peraturan yang tidak dapat dijalankan, bertentangan dengan status Republik Indonesia sebagai negara merdeka, atau tidak lagi relevan dinyatakan tidak berlaku. Pemberlakuannya dimulai di Jawa dan Madura pada 26 Februari 1946, lalu Sumatera pada 8 Agustus 1946 berdasarkan PP No. 8 Tahun 1946. Di wilayah yang diduduki NICA, W.v.S.v.NI tetap berlaku.

Periode 1949–1950: Republik Indonesia Serikat hingga Negara Kesatuan

Dualisme keberlakuan KUHP berlanjut pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Pasal 192 Konstitusi RIS yang berlaku sejak 27 Desember 1949. Republik Indonesia sebagai negara bagian RIS tetap memberlakukan UU No. 1 Tahun 1946. Seiring bergabungnya beberapa negara bagian dan daerah ke RI, UU No. 1/1946 diberlakukan di daerah-daerah tersebut berdasarkan PERPU RI Tahun 1950 No. 1 jo. UU RI No. 8 Tahun 1950.

Namun, di wilayah RIS di luar RI, termasuk daerah bukan pulihan yang dikuasai Belanda, Wetboek van Strafrecht voor Indonesie beserta perubahannya oleh NICA tetap berlaku. Dualisme ini berakhir setelah terbentuknya Negara Republik Indonesia Kesatuan pada 17 Agustus 1950. Aturan Peralihan Pasal 142 UUDS 1950 mempertahankan keberlakuan peraturan yang ada, sehingga pada praktiknya masih mempertahankan dua rezim: KUHP jo. UU No. 1/1946 di bekas daerah RI dan daerah pulihan, serta W.v.S. voor Indonesie di bekas daerah bukan pulihan.

Upaya mengakhiri dualisme tersebut baru tuntas melalui UU No. 73 Tahun 1958 yang menegaskan UU No. 1/1946 berlaku untuk seluruh Indonesia. UU No. 73/1958 mulai berlaku pada 29 September 1958 dan bertujuan menyeragamkan kembali hukum pidana materiil di Indonesia.

Periode 1950–1959: Negara Kesatuan hingga Dekrit Presiden

Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945, keberlakuan UU No. 73/1958 tetap dipertahankan. Ini berarti KUHP (W.v.S.) jo. UU No. 1 Tahun 1946 terus berlaku di seluruh Indonesia.

Periode 1959–2025: KUHP yang Berlaku Saat Ini

KUHP yang berlaku sebelum KUHP Nasional diterapkan adalah W.v.S.v.NI. (Staatsblad 1915 No. 732) yang telah mengalami perubahan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan dikenal sebagai Wetboek van Strafrecht atau KUHP. Sumber utamanya adalah Koninklijk Besluit 15 Oktober 1915 yang diundangkan dalam Staatsblad 1915 No. 732 dan mulai berlaku pada 1 Januari 1918.

W.v.S. Hindia Belanda 1915 merupakan adopsi dari W.v.S. Belanda yang selesai dibuat pada 1881 dan berlaku pada 1886. W.v.S. Belanda sendiri bersumber dari Code Pénal Prancis, seiring sejarah Belanda yang pernah menjadi bagian dari Prancis di bawah kepemimpinan Napoleon Bonaparte.

KUHP ini tidak hanya merupakan kodifikasi, tetapi juga unifikasi hukum pidana karena berlaku bagi seluruh penduduk tanpa memandang golongan. Unifikasi sebenarnya dimulai sejak 1918. Sebelumnya, terdapat dualisme KUHP berdasarkan golongan penduduk: Wetboek van Strafrecht voor Europeanen (berlaku sejak 1 Januari 1867) dan Wetboek van Strafrecht voor Inlanders en daarmede gelijkgestelden (berlaku sejak Januari 1873). Keduanya disusun berdasarkan asas-asas hukum pidana Belanda melalui asas konkordansi.

Menuju 2026: KUHP Nasional dan Tantangan Implementasi

Gagasan pembaruan KUHP telah bergulir sejak 1963 dan dibahas dalam berbagai forum, antara lain Seminar Hukum Nasional I/1963, Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana Khusus di Denpasar (19 Maret 1975), Seminar Hukum Nasional IV/1979, Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional 1980, Seminar Hukum Nasional VI/1995, serta Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII/2003.

Dari rangkaian pembahasan tersebut, pembaruan diarahkan pada harmonisasi kesepakatan nasional dan internasional. Dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII/2003, ajaran agama disebut sebagai sumber motivasi, inspirasi, dan evaluasi kreatif dalam pembangunan insan hukum yang berakhlak mulia, sehingga perlu dikembangkan upaya konkret dalam kebijakan pembangunan hukum nasional. Dalam konteks internasional, Kongres PBB mensyaratkan harmonisasi atau sinkronisasi pembangunan dan pembaruan hukum nasional dengan nilai atau aspirasi sosiofilosofik dan sosiokultural.

Dalam perkembangannya, pembahasan dekolonialisasi KUHP semakin masif dalam kajian akademik hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 22 Desember 2022. Penggantian KUHP warisan Hindia Belanda dengan UU No. 1 Tahun 2023 disebut membawa implikasi signifikan terhadap pergeseran pilar sistem penegakan hukum pidana, meliputi legislasi atau formulasi, yudikasi atau aplikasi, serta edukasi atau pendidikan dan ilmu hukum.

Pada pilar legislasi, produk hukum pidana nasional diharapkan lepas dari orientasi nilai sistem hukum Belanda yang bercirikan liberal-individualistis. Pada pilar yudikasi, penegakan hukum pidana diorientasikan pada asas-asas dalam aturan umum KUHP sebagai kerangka normatif utama, tidak hanya bertumpu pada asas legalitas formal, tetapi juga mencakup asas keadilan berketuhanan, kemanusiaan, demokrasi atau kerakyatan, dan keadilan sosial. Sementara pada pilar edukasi, perubahan KUHP dipandang akan memengaruhi arah studi hukum pidana positif yang selama ini menjadikan KUHP sebagai kerangka induk.

Di tengah agenda sosialisasi menjelang 2 Januari 2026, tantangan yang disorot adalah kesiapan aparat penegak hukum yang sejak pendidikan dan awal karier telah dibekali pemahaman KUHP Wetboek van Strafrecht dengan kerangka konseptual yang dinilai formalistik dan berorientasi legalitas. Reformasi KUHP Nasional, dalam kerangka tersebut, dipandang tidak hanya menyangkut reformasi norma dan nilai, tetapi juga reformasi pola pikir penegak hukum dari pendekatan formalistik menuju pendekatan substantif-materiel.