Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Soroti Pengawasan dan Transparansi Keuangan

Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Soroti Pengawasan dan Transparansi Keuangan

Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian membuka peluang revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Wacana tersebut muncul setelah sejumlah peristiwa belakangan dinilai menunjukkan adanya ormas yang bertindak melampaui batas.

Tito menilai salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama terkait transparansi keuangan. Menurutnya, alur penghimpunan dan penggunaan dana yang tidak jelas dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Meski demikian, Tito menegaskan ormas pada prinsipnya merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Ia mengingatkan kebebasan tersebut tidak semestinya digunakan untuk tindakan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

Dukungan terhadap rencana revisi juga disampaikan Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. Eddy menilai pengetatan aturan dapat menjadi salah satu langkah memperkuat pengawasan terhadap ormas yang kerap mengganggu dunia usaha. Ia menyoroti aksi premanisme berkedok ormas yang, menurutnya, dapat berdampak pada iklim investasi dan berpotensi menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Seiring menguatnya wacana revisi UU Ormas, muncul pertanyaan mengenai dampak keberadaan ormas bagi masyarakat serta sejauh mana eksesnya benar-benar mengganggu aktivitas usaha. Untuk memperoleh gambaran persoalan tersebut, radio Idola Semarang menggelar diskusi dengan Halili Hasan (Direktur Eksekutif SETARA Institute) dan Roy N. Mandey (Chairman Affilitation Global Retail Association/AGRA).