Pesatnya transaksi digital di Indonesia memunculkan pertanyaan yang kian mengemuka: mengapa banyak pedagang di platform e-commerce masih dapat menghindari kewajiban pajak, padahal jutaan transaksi terjadi setiap hari di berbagai marketplace?
Di balik pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah menghadapi tantangan klasik dalam konteks baru, yakni memajaki aktivitas usaha yang bersifat cair, lintas lokasi, dan tidak selalu memiliki jejak fisik yang jelas. Tantangan berikutnya adalah merancang skema yang adil, bukan hanya untuk pedagang besar, tetapi juga bagi jutaan pelapak kecil dan UMKM yang berjualan secara daring.
Isu ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara tengah menata ulang sistem perpajakan yang awalnya dirancang untuk ekonomi industri agar tetap relevan di era digital. Perdebatan pun bergeser dari soal perlu atau tidaknya pajak e-commerce, menjadi bagaimana cara memungutnya secara efektif dan berkeadilan.
Salah satu persoalan utama adalah karakter “toko virtual” yang tidak selalu memiliki “alamat pajak”. Marketplace dapat dianalogikan sebagai pusat perbelanjaan digital yang menyediakan etalase, memfasilitasi transaksi, dan mengatur pembayaran. Namun berbeda dengan mal konvensional, banyak penjual di dalamnya masih sulit diidentifikasi secara fiskal. Sebagian pelaku usaha kecil bahkan dinilai belum memahami bahwa omzetnya dapat melewati ambang batas pengenaan pajak.
Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan menarik kewajiban fiskal dari pelaku usaha digital, sementara kebutuhan memperluas basis penerimaan negara terus meningkat, terutama dalam situasi pasca-pandemi. Dari situ muncul gagasan untuk menjadikan platform sebagai perantara pemungutan pajak, dengan pertimbangan efisiensi: alih-alih mengejar pedagang satu per satu, pungutan dapat dilakukan pada satu titik, yakni penyedia platform.
Sejumlah negara telah mengadopsi pendekatan yang menempatkan platform e-commerce sebagai agen pajak. Dalam skema ini, platform memotong pajak penghasilan atau PPN dari transaksi yang terjadi di sistem mereka, kemudian menyetorkannya ke negara. Konsep serupa diterapkan di berbagai yurisdiksi, termasuk melalui mekanisme “deemed supplier” atau “marketplace facilitator”, yang pada intinya menempatkan platform sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum atas kewajiban perpajakan penjual.
Namun, pendekatan tersebut juga menyimpan risiko. Beban administratif dapat berpindah ke platform yang harus memproses pemotongan dari jutaan transaksi, menyusun laporan rinci, dan menghadapi potensi audit bila terjadi kesalahan. Selain itu, pemotongan otomatis berpotensi memunculkan resistensi, terutama dari UMKM digital yang merasa belum siap atau belum memahami kewajiban perpajakan yang tiba-tiba berjalan tanpa proses edukasi memadai.
Risiko lain yang disorot adalah kemungkinan pergeseran aktivitas ke luar sistem formal, misalnya ke transaksi melalui media sosial, percakapan grup, atau pembayaran tunai antar pengguna. Jika itu terjadi, tujuan meningkatkan kepatuhan justru dapat berbalik menjadi perluasan “ekonomi bawah tanah” digital yang lebih sulit dilacak.
Pengalaman internasional menunjukkan tidak ada satu model yang berlaku universal. India, misalnya, menerapkan pemotongan 1% dari omzet penjual melalui skema TCS (Tax Collected at Source). Uni Eropa menerapkan mekanisme yang menempatkan platform sebagai “penjual semu” dan mewajibkan penarikan VAT untuk barang impor tertentu. Kenya mengenakan pajak 3% atas pendapatan digital pada perusahaan teknologi global. China memilih jalur pelaporan data penjual secara real-time, dengan dukungan e-faktur dan pemanfaatan big data untuk mencocokkan data pembayaran dan pelaporan pajak. Sementara itu, Singapura dan Australia disebut mengambil pendekatan bertahap melalui edukasi dan insentif agar pelaku usaha digital masuk ke sistem perpajakan.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah disebut tengah merumuskan kebijakan pemungutan pajak penghasilan final sebesar 0,5% melalui platform e-commerce untuk pedagang dengan omzet tertentu. Kebijakan ini dikaitkan sebagai kelanjutan dari Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2018 yang sebelumnya menetapkan tarif ringan bagi UMKM. Perbedaannya, pemungutan dirancang berlangsung otomatis pada titik transaksi.
Di satu sisi, skema ini dinilai dapat menutup celah penghindaran pajak. Namun di sisi lain, muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab agar kebijakan berjalan adil dan efektif. Di antaranya terkait kesiapan kesadaran fiskal pedagang, keandalan sistem pelaporan platform, serta mekanisme bila pedagang berjualan di banyak platform sekaligus—termasuk bagaimana agregasi omzet dan penerapan tarifnya.
Aspek keadilan juga menjadi perhatian. Ada kekhawatiran muncul ketimpangan baru antara pelaku usaha offline yang harus menghitung dan melaporkan sendiri, sementara pelaku online dipotong otomatis tanpa proses yang sama. Selain itu, pemerintah juga diminta mempertimbangkan dampak bagi pelaku usaha mikro agar pajak tidak menghambat semangat wirausaha digital yang baru tumbuh.
Sejumlah prasyarat dinilai penting bila pemungutan pajak berbasis platform diterapkan, seperti penetapan ambang batas (threshold) yang wajar, insentif transisi, serta edukasi massal agar pelaku e-commerce memahami kewajiban fiskal, bukan sekadar menerima pemotongan yang dianggap sepihak.
Dalam desain yang lebih luas, isu pajak e-commerce dipandang bukan semata soal tarif, melainkan soal membangun sistem yang dipercaya dan dipahami. Relasi antara negara dan warga dalam perpajakan, menurut analisis tersebut, perlu dibangun ulang dalam konteks ekonomi digital dengan pendekatan kolaboratif. Platform diposisikan bukan hanya sebagai alat pemungut, melainkan mitra dalam membangun ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan.
Pemerintah juga didorong memperkuat kepastian hukum, skema berbagi data, serta penghargaan bagi platform yang patuh dan proaktif. Di saat yang sama, sanksi tegas disebut perlu diterapkan bagi pihak yang tidak kooperatif. Teknologi menjadi elemen kunci, termasuk percepatan adopsi e-faktur, pelaporan otomatis, dan integrasi data transaksi e-commerce ke dalam sistem pajak nasional.
Pada akhirnya, pembenahan pajak e-commerce diposisikan sebagai upaya menciptakan kesetaraan fiskal antara sektor konvensional dan digital, serta antara pelaku besar dan kecil. Indonesia disebut berada di persimpangan untuk memilih pendekatan yang memaksa tanpa kesiapan atau membangun sistem pajak digital yang inklusif, transparan, dan berbasis kepercayaan—dengan tujuan membuat kepatuhan menjadi lebih mudah, bukan menakutkan.

