Menamai Masalah Sosial: Tafsir, Label, dan Realitas yang Dibentuk dalam Dialog

Menamai Masalah Sosial: Tafsir, Label, dan Realitas yang Dibentuk dalam Dialog

MALANG — Cara masyarakat menyepakati apa yang dianggap benar atau salah kerap berlangsung dalam “lingkaran” percakapan: orang-orang saling berhadapan, berdiskusi, berdiam, lalu mencapai kesimpulan bersama. Namun, kesimpulan itu tidak selalu identik dengan kenyataan apa adanya. Dalam banyak kasus, ia merupakan hasil kebiasaan memberi nama pada sesuatu yang belum sepenuhnya dipahami.

Ketika sebuah kondisi disebut sebagai “masalah sosial”, masyarakat sesungguhnya tidak sekadar mendeskripsikan realitas, melainkan turut membangunnya. Pelabelan yang dilakukan secara tergesa dapat membatasi pemahaman, bahkan menjebak cara pandang terhadap persoalan itu sendiri.

Berbagai fenomena seperti kemiskinan, kenakalan remaja, atau lunturnya tradisi, pada dasarnya tidak membawa label “masalah” sejak awal. Label itu muncul belakangan melalui proses penafsiran di berbagai ruang sosial—mulai dari keluarga, warung kopi, media, hingga lembaga yang dianggap berwenang.

Dalam karya The Social Construction of Reality, sosiolog Peter L. Berger dan Thomas Luckmann menekankan bahwa realitas sosial tidak sepenuhnya objektif. Realitas terbentuk melalui interaksi manusia, mengendap menjadi kebiasaan, lalu terasa sebagai fakta yang sulit diperdebatkan. Dengan demikian, apa yang disebut “masalah” dapat dipahami sebagai hasil pemberian makna, bukan cerminan langsung dari kenyataan.

Perbedaan tafsir dapat terlihat dalam contoh sederhana. Di sebuah desa, para pemuda enggan mengikuti kegiatan kemasyarakatan. Seorang kepala desa muda menilainya sebagai masalah serius dan membayangkan perlunya program serta anggaran. Namun seorang warga tua menganggapnya sebagai siklus yang akan berubah ketika para pemuda telah berkeluarga. Dua orang, satu desa, tetapi menghasilkan dua pembacaan: krisis dan siklus. Dalam praktik kebijakan publik, tafsir “krisis” sering lebih cepat diterima, meski belum tentu paling memahami konteks setempat.

Situasi serupa terjadi ketika tradisi pengajian malam Jumat di sebuah dusun mulai sepi. Seorang tokoh agama menyebutnya “krisis akhlak” dan mengusulkan pengajian wajib disertai sanksi denda. Sementara ustaz muda menilai perubahan itu sebagai pergeseran medium: anak muda masih belajar agama, tetapi melalui ponsel dan ceramah digital. Dua label tersebut membuka dua jalur kebijakan yang berbeda—antara pendekatan memaksa dan pendekatan adaptif.

Dalam konteks lebih luas, tulisan ini juga menyinggung kecurigaan terhadap pertemuan informal yang disebut sebagai warisan dari masa ketika pertemuan tanpa izin dapat dianggap subversif. Kecurigaan yang dipelajari dan diwariskan ini kemudian terasa wajar, sehingga ruang diskusi kehilangan otonominya. Penilaian kerap muncul sebelum isi pembicaraan didengar, dan “masalah sosial” bisa lahir dari kecurigaan yang mapan, bukan dari pemahaman mendalam.

Meski demikian, kehati-hatian dalam menamai masalah tidak dimaksudkan untuk menafikan penderitaan. Pengalaman buruh tani di Malang Selatan yang harus meminjam uang setiap musim tanam, atau kisah seorang ibu di Malang yang menangis karena anaknya putus sekolah akibat biaya, menunjukkan bahwa penderitaan itu nyata. Yang dipersoalkan adalah kebiasaan memberi label secara cepat sehingga perhatian berhenti di permukaan dan mengabaikan detail yang lebih mendasar.

Ketergesaan menamai masalah dapat membuat orang luput menangkap kegelisahan yang tidak terucap, perubahan relasi dalam keluarga, serta tekanan ekonomi yang bertahun-tahun berlangsung. Padahal, di situlah akar persoalan sering berada.

Gagasan “lingkaran dialog” dalam tulisan ini menjadi pengingat bahwa percakapan sosial bukan hanya alat untuk menyimpulkan, tetapi juga sarana memperlambat kesimpulan. Makna perlu dipertukarkan, kategori perlu diuji ulang, bukan untuk menghindari sikap, melainkan agar keputusan tidak dibangun di atas label yang belum matang.

Pada akhirnya, menyebut sesuatu sebagai masalah bukan tindakan teknis semata, melainkan tindakan yang ikut menciptakan dunia sosial. Karena itu, sebelum memberi nama, masyarakat diajak bertanya: apakah ini benar-benar masalah yang perlu dipecahkan, atau cara pandang yang belum selesai memahami? Sebab realitas sosial, sebagaimana diuraikan Berger dan Luckmann, memiliki dampak yang objektif, tetapi berasal dari proses yang subjektif—dan setiap penafsiran membawa konsekuensi.