Tenggang waktu pengajuan gugatan atau permohonan menjadi salah satu aspek paling menentukan dalam sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keterlambatan, meski singkat, dapat berakibat gugatan tidak dapat diterima dan pihak yang dirugikan kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan hukum. Seiring perkembangan praktik peradilan, ketentuan tenggat ini tidak hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga dipertegas lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) agar penerapannya lebih jelas.
Aturan awal: 90 hari sejak keputusan diterima atau diumumkan
Ketentuan dasar tenggang waktu sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal 55 mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan pejabat tata usaha negara diterima atau diumumkan. Namun, pada tahap awal, pengaturan ini dinilai masih sederhana karena terutama ditujukan bagi pihak yang menjadi alamat langsung keputusan.
Persoalan muncul ketika ada pihak ketiga yang tidak disebut dalam keputusan, tetapi merasa dirugikan. Untuk menjawab kebutuhan itu, SEMA Nomor 2 Tahun 1991 menegaskan bahwa bagi pihak ketiga, perhitungan 90 hari dimulai sejak yang bersangkutan merasa dirugikan dan mengetahui adanya keputusan. Contoh yang sering digunakan adalah sengketa pertanahan, ketika sertifikat diterbitkan atas nama orang lain dan pemilik yang merasa dirugikan baru mengetahui belakangan.
Penegasan bagi pihak ketiga: dihitung sejak pertama kali mengetahui
Dalam praktik, muncul situasi ketika pihak ketiga beralasan “baru tahu” pada waktu yang jauh setelah keputusan terbit, padahal indikasi pengetahuan sudah ada sejak lama. Untuk mencegah penyalahgunaan alasan tersebut, SEMA Nomor 3 Tahun 2015 menegaskan bahwa hitungan 90 hari bagi pihak ketiga dimulai sejak pertama kali mengetahui keputusan, bukan sejak kapan ia merasa dirugikan.
Masuknya upaya administratif dan dampaknya pada tenggat gugatan
Perubahan penting terjadi setelah terbit Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memperkenalkan mekanisme upaya administratif, seperti keberatan atau banding administratif. Konsekuensinya, jalur ke PTUN pada prinsipnya didahului oleh upaya administratif.
PERMA Nomor 6 Tahun 2018 kemudian mengatur bahwa tenggang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan dihitung sejak keputusan atas upaya administratif diterima atau diumumkan. Namun, jika upaya administratif tidak dijawab, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 197 PK/TUN/2023 menegaskan bahwa bila dalam 10 hari kerja pejabat tidak memberikan jawaban, gugatan dapat diajukan ke PTUN hingga 90 hari berikutnya.
Di sisi lain, Pasal 77 ayat (1) UU 30/2014 mengatur keberatan diajukan paling lama 21 hari kerja sejak keputusan diumumkan. Dalam praktik sebelumnya, keterlambatan mengajukan keberatan—meski gugatan masih dalam 90 hari—pernah berujung gugatan dinyatakan tidak diterima karena upaya administratif dianggap lewat waktu. Namun, rumusan pedoman dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenggang waktu upaya administratif dan tenggang waktu gugatan adalah dua hal berbeda. Artinya, upaya administratif yang diajukan melewati 21 hari kerja tidak menghilangkan hak menggugat selama gugatan masih diajukan dalam tenggang 90 hari kerja sejak keputusan atau tindakan diterima atau diumumkan.
SEMA Nomor 5 Tahun 2021 juga merespons situasi ketika penggugat salah alamat dalam mengajukan upaya administratif, misalnya diajukan kepada pejabat yang tidak berwenang. Dalam kondisi itu, rentang waktu yang terlewati selama proses tersebut diperhitungkan agar tidak merugikan penggugat ketika kemudian mengajukan upaya administratif kepada pejabat yang berwenang.
Sengketa tindakan pemerintahan, termasuk “diam” (omisi)
Objek sengketa PTUN tidak lagi terbatas pada keputusan tertulis. PERMA Nomor 2 Tahun 2019 memperluasnya hingga mencakup tindakan pemerintahan. Untuk sengketa jenis ini, tenggang waktu 90 hari dihitung sejak tindakan dilakukan.
Masalah lain muncul pada tindakan pasif atau omisi, yakni ketika pejabat tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kekosongan ini dijawab melalui SEMA Nomor 5 Tahun 2021: apabila pejabat diam lebih dari 5 hari kerja, maka sejak hari ke-6 tenggang waktu gugatan mulai dihitung. Ketentuan 5 hari kerja dikaitkan dengan perubahan mengenai fiktif positif yang disebut telah berubah dari 10 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Pengecualian untuk pertanahan tertentu: tidak dibatasi tenggang waktu
Ada ketentuan khusus dalam sengketa pertanahan. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyebutkan, apabila seseorang telah ditetapkan sebagai pemilik sah berdasarkan putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, tetapi kemudian di atas tanah tersebut terbit sertifikat atas nama orang lain, gugatan ke PTUN tidak dibatasi tenggang waktu. Pemilik sah dapat menggugat kapan saja. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai perlindungan agar putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tetap dihormati.
Perkara kepegawaian dan PPPK: wajib banding administratif lebih dulu
Untuk perkara pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, PERMA Nomor 2 Tahun 2023 mengatur bahwa gugatan hanya dapat diajukan setelah menempuh banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Setelah keputusan BPASN diterima, barulah tenggang waktu 90 hari untuk menggugat berlaku.
Sengketa dengan tenggat khusus
Selain ketentuan umum, terdapat beberapa jenis sengketa tata usaha negara yang memiliki tenggat khusus berdasarkan peraturan masing-masing. Di antaranya: sengketa proses pemilu yang diajukan ke PTUN paling lambat 5 hari setelah putusan Bawaslu; sengketa TUN pemilihan kepala daerah yang diajukan ke PT TUN dalam waktu 3 hari setelah putusan Panwas/Bawaslu; permohonan ke Mahkamah Agung terkait pelanggaran administrasi pemilihan paling lambat 3 hari sejak keputusan KPU; gugatan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum paling lambat 30 hari sejak diumumkan; serta keberatan sengketa keterbukaan informasi publik yang hanya dapat diajukan 14 hari setelah putusan Komisi Informasi diterima.
Menjaga hak sekaligus kepastian hukum
Rangkaian perubahan aturan menunjukkan bahwa tenggang waktu bukan semata angka, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan antara hak warga dan kepastian hukum. Tanpa batas waktu, sengketa dapat muncul kapan saja tanpa akhir; sebaliknya, tenggat yang terlalu ketat berisiko menutup akses keadilan. Karena itu, pemahaman atas tenggang waktu—termasuk kewajiban menempuh upaya administratif bila dipersyaratkan—menjadi kunci agar hak tidak gugur hanya karena terlambat mengajukan gugatan.

