Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta agar Selaras dengan Perkembangan Digital

Melly Goeslaw Dorong Revisi UU Hak Cipta agar Selaras dengan Perkembangan Digital

Fraksi Gerindra DPR RI menggelar focus group discussion (FGD) bertema “Perlindungan Hukum Karya Cipta dalam Tata Kelola Digitalisasi” di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR, Senin (18/11/2024). Forum ini membahas urgensi revisi Undang-Undang Hak Cipta, terutama untuk menjawab tantangan perlindungan karya di era digital.

FGD dihadiri antara lain oleh Pimpinan Fraksi Gerindra DPR RI Novita Wijayanti, anggota Komisi X sekaligus inisiator revisi UU Hak Cipta Melly Goeslaw, anggota Komisi X Ahmad Dhani, anggota Komisi VI Mulan Jameela, para musisi, serta tenaga ahli Fraksi Gerindra DPR.

Sejumlah narasumber turut dihadirkan, di antaranya Menteri Hukum RI yang diwakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Prof Ahmad M. Ramli, serta dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Agus Sardjono. Forum juga melibatkan beberapa asosiasi musik, seperti Wahana Musik Indonesia, Aliansi Penerbit Musik Indonesia, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia, Asosiasi Promotor Musik Indonesia, dan Federasi Serikat Musik Indonesia.

Melly Goeslaw menjelaskan alasan dirinya menginisiasi revisi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi seluruh bidang seni, sementara perkembangan digitalisasi menuntut adaptasi regulasi.

“Melakukan usulan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 untuk revisi. Hari ini kita adakan FGD khusus untuk musisi, mungkin ada FGD berikutnya untuk penulis buku, fotografi dan lain-lain. Karena Undang-Undang Hak Cipta ini tidak hanya untuk musik saja tapi juga untuk bidang seni yang lain. Karena tahun 2014 Undang Undang Hak Cipta tidak mengakomodir seluruhnya. Dengan perkembangan digitalisasi, memang harus adaptasi dengan perubahan-perubahan yang lebih baik,” kata Melly.

Legislator asal Jawa Barat itu menilai perlindungan hukum terhadap karya cipta semakin penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyebut regulasi yang adaptif diperlukan untuk melindungi hak pencipta, seraya menekankan peran imajinasi dan kreativitas sebagai aset bangsa.

“Setiap insan yang memiliki pemikiran, imajinasi, dan kepandaian, maka mereka bisa menciptakan sesuatu entah itu karya atau apapun yang kemudian bisa menjadi lahan pekerjaan banyak orang. Insan seperti ini adalah aset bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang banyak dihuni oleh insan seperti itu. Maka bangsa yang besar pun harus mau mendengar semua yang dialami oleh insan-insan itu,” ujarnya.

Melly juga menyoroti dua sisi digitalisasi. Di satu sisi, teknologi digital memudahkan akses, distribusi, dan penggunaan karya cipta sehingga membantu penyebaran ilmu pengetahuan, seni, dan kebudayaan. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut turut meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta.

“Di era digitalisasi yang terus berkembang pesat, perlindungan hukum karya cipta menjadi semakin penting. Pertumbuhan teknologi digital memungkinkan akses distribusi dan penggunaan karya cipta dengan sangat mudah. Hal ini membawa manfaat besar dalam penyebaran ilmu pengetahuan, seni, dan kebudayaan. Tetapi juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menilai tantangan pengelolaan hak cipta di platform digital semakin kompleks karena konten tersebar masif oleh pengguna tanpa izin. Melly menyebut perlunya pengaturan yang mengakomodasi konsep “property virtual” dalam game online, metaverse, dan platform digital, termasuk kejelasan status hukum kepemilikan serta perlindungan hak cipta atas aset virtual.

“Platform digital, seperti media sosial menjadi tempat utama distribusi karya digital. Namun pengelolahan hak cipta di platform ini sangat menantang, karena konten sangat masif disebarkan oleh pengguna tanpa izin. Undang-undang hak cipta perlu mengakomodasi konsep property virtual yang mencakup dalam game online, metaverse dan platform digital. Perlu ada kejelasan mengenai status hukum kepemilikan dan perlindungan hak cipta untuk aset-aset virtual,” kata Melly.

Ia juga menyarankan agar konsep hak cipta dalam konteks digitalisasi direinterpretasi sesuai perkembangan zaman, mengingat teknologi berkembang cepat dan kerap tidak terduga. “Undang-undang hak cipta juga perlu mengakomodasi teknologi yang cepat dan tidak terduga. Perlu ada reinterpretasi konsep hak orang dalam konteks digitalisasi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Melly mengaku mendapat informasi bahwa revisi UU Hak Cipta masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Ia menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan revisi tersebut.

Sementara itu, Novita Wijayanti mengapresiasi langkah Melly yang menginisiasi FGD dan mendorong revisi UU Hak Cipta. Novita menilai, meski Melly masih baru sebagai anggota DPR, ia sudah mengambil langkah penting dalam agenda legislasi.

“Teh Melly atau Ibu Melly, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yang menginisiasi kegiatan FGD ini. Luar biasa. Ibu Melly anggota dewan baru, tapi langsung mencetuskan Revisi Undang-Undang Hak Cipta. Semoga memenuhi harapan dari semua musisi,” kata Novita.

Novita menambahkan, Fraksi Gerindra memandang perlindungan hak cipta sebagai fondasi penting pembangunan bangsa yang berbasis kreativitas, inovasi, dan penghargaan terhadap karya.

Adapun Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menekankan pentingnya hak cipta bagi musisi dan kreator konten. Menurutnya, hak cipta merupakan insentif utama bagi para kreator, tetapi tantangan besar di era digital adalah penyebaran karya tanpa izin.

“Hak cipta merupakam insentif utama bagi para creator. Namun, dalam era digital salah satu tantangan terbesar adalah penyebaran hak cinta tanpa ijin,” ujarnya.