Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pimpinan hingga penyidik terkait keputusan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengalihan penahanan Yaqut yang tengah tersangkut kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Boyamin menyoroti tidak adanya pengumuman resmi KPK kepada publik mengenai pengalihan status penahanan itu. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan asas keterbukaan yang seharusnya dijunjung lembaga antirasuah.
Ia menyebut, informasi pengalihan penahanan justru diketahui publik dari pihak keluarga, yakni Immanuel Ebenezer. Kondisi itu, kata Boyamin, dapat menimbulkan kesan adanya upaya menutup-nutupi informasi.
MAKI juga mempertanyakan pihak yang mengambil keputusan pengalihan penahanan. Boyamin menilai, kebijakan semestinya dilakukan dengan persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya oleh penyidik.
“Harus dijelaskan apakah ini atas dasar kebutuhan penyidikan dan sudah disetujui pimpinan. Kalau tidak, ini menjadi persoalan serius,” ujar Boyamin.
Selain soal transparansi dan pengambil keputusan, MAKI menyoroti alasan pengalihan penahanan yang disebut tidak didasarkan pada kondisi kesehatan. Boyamin menilai, selama ini KPK umumnya memberikan penangguhan atau pengalihan penahanan ketika tersangka dalam kondisi sakit.
Ia juga mempertanyakan waktu pengalihan penahanan yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memunculkan kesan diskriminatif terhadap tahanan lain di KPK.
Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam setelah permohonan dari pihak keluarga dikabulkan. KPK menegaskan pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, namun hingga kini alasan detail kebijakan itu belum disampaikan secara terbuka dan masih menjadi sorotan publik.

