SUMEDANG – Majelis Adat Sumedanglarang mendesak pembukaan dokumen resmi terkait pemindahan Mahkota Binokasih dalam kegiatan kirab bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Desakan itu muncul menyusul perbedaan pernyataan di ruang publik mengenai apakah benda pusaka yang dipindahkan merupakan benda asli atau replika.
Dalam rilis yang diterbitkan Kamis (14/5/2026), Majelis Adat menyebut terdapat kontradiksi di masyarakat setelah pihak Keraton Sumedanglarang memberikan klarifikasi yang dinilai tidak selaras dengan fakta di lapangan terkait status benda yang dibawa saat kirab.
Majelis Adat merujuk data Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Sumedang yang menyatakan Mahkota Binokasih saat ini berstatus cagar budaya tingkat kabupaten. Menurut mereka, status tersebut menimbulkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Majelis Adat menegaskan, UU tersebut mewajibkan setiap pemindahan benda cagar budaya mendapat izin bupati berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten, disertai kajian, berita acara, serta jaminan keamanan dan asuransi. Mereka juga menyatakan kewajiban transparansi tetap berlaku meski yang dipindahkan adalah replika, karena tindakan itu dilakukan atas nama cagar budaya tersebut.
“Perbedaan pernyataan antara asli dan replika bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui, karena setiap status membawa konsekuensi pengelolaan yang berbeda ketika nama Mahkota Binokasih digunakan di ruang publik,” tulis Majelis Adat dalam rilisnya.
Majelis Adat meminta dokumen prosedur hukum yang telah ditempuh dibuka kepada publik, bukan hanya klarifikasi lisan. Permintaan itu merujuk Pasal 85 UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tenggat waktu 3×24 jam sejak rilis dikeluarkan.
Selain itu, Majelis Adat menyoroti pernyataan keraton terkait perbaikan elemen pusaka yang disebut terlepas setelah disimpan selama 30 tahun. Majelis Adat menilai tindakan tersebut semestinya dilakukan melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
“Pusaka ini bukan milik panitia, bukan milik pejabat, bukan milik keraton,” tegas Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Di luar tuntutan keterbukaan, Majelis Adat juga mendesak Bupati Sumedang dan Menteri Kebudayaan RI untuk memulai proses penetapan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional sesuai Pasal 6 dan Pasal 25 UU No. 11 Tahun 2010. Menurut mereka, peningkatan status tersebut akan memberikan perlindungan lebih kuat serta mengurangi ruang tafsir yang berpotensi merugikan warisan budaya.
“Ini bukan konfrontasi, ini pelaksanaan hak publik. Sejarah dirawat dengan dokumen, dengan prosedur, dengan pertanggungjawaban di depan publik,” tulis Majelis Adat menutup rilisnya.