Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim

Mahkamah Agung Gelar Uji Publik Rancangan PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim

Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagai bagian dari komitmen MA menerapkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pembentukan peraturan peradilan.

Uji publik tersebut diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Sejumlah pemangku kepentingan turut dilibatkan, mulai dari pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, dan militer, hingga perwakilan organisasi advokat serta akademisi dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.

Penyusunan rancangan PERMA ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi tersebut memberikan kewenangan baru kepada hakim untuk menjatuhkan putusan pemaafan dalam perkara pidana tertentu yang bersifat ringan.

Dalam rancangan yang diuji publik, PERMA tentang Putusan Pemaafan Hakim diatur secara komprehensif, mencakup pengertian, asas, tujuan, ruang lingkup, syarat, serta pembatasan pemberian pemaafan oleh hakim. Rancangan itu menegaskan pemaafan hanya dapat diberikan pada tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta kondisi pada saat dan setelah tindak pidana terjadi.

Rancangan PERMA juga memuat batasan tegas. Pemaafan hakim tidak dapat diterapkan, antara lain, terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, tindak pidana narkotika (kecuali pengguna atau penyalahguna), serta tindak pidana dengan ancaman pidana berat atau minimum khusus.

Melalui uji publik ini, MA berharap rancangan PERMA dapat disempurnakan agar menjadi pedoman yang jelas dan seragam bagi para hakim dalam menjatuhkan putusan. Rancangan tersebut juga diarahkan untuk mendukung pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif, kemanusiaan, dan kemanfaatan hukum.