Mahasiswa Humas UMRI Rilis Buku “Ruang Bicara Tak Boleh Hilang” tentang Advokasi Sosial Berkelanjutan

Mahasiswa Humas UMRI Rilis Buku “Ruang Bicara Tak Boleh Hilang” tentang Advokasi Sosial Berkelanjutan

PEKANBARU — Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) merilis buku berjudul Ruang Bicara Tak Boleh Hilang di Gedung Rektorat UMRI, Pekanbaru, Selasa (20/1/2026). Peluncuran ini disebut sebagai langkah konkret mahasiswa dalam merespons isu sosial melalui literasi, dengan fokus pada komunikasi dan advokasi sosial berkelanjutan.

Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) UMRI, Jayus, menilai kehadiran buku tersebut memberikan nilai tambah akademik. Buku yang digarap oleh 43 penulis dari angkatan 2023 itu, menurutnya, turut membedakan kualitas lulusan Prodi Humas UMRI. “Buku ini merupakan langkah awal yang bagus dan harus menjadi keberlanjutan yang baik,” ujar Jayus dalam sambutan resmi, dikutip dari laman Suara Muhammadiyah, Rabu (21/1/2026).

Kepala Prodi Humas UMRI, Ulmi Marsya, menjelaskan bahwa isi buku selaras dengan semangat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Ia menekankan peran civitas akademika dalam menghadirkan advokasi yang berdampak melalui ruang-ruang akademik. “Kita dapat hadir melalui ruang-ruang akademik untuk advokasi yang berdampak,” ujarnya.

Secara garis besar, Ruang Bicara Tak Boleh Hilang membahas berbagai isu strategis terkait advokasi komunikasi, mulai dari lingkungan, kesehatan, pendidikan, hingga dinamika ruang digital. Jayus juga berharap tradisi penulisan dan peluncuran karya semacam ini tidak berhenti pada satu momentum, melainkan berlanjut sebagai bagian dari penguatan budaya akademik.

Dalam konteks advokasi di era digital, dosen pengampu mata kuliah Komunikasi dan Advokasi Sosial UMRI, Destita Mutiara, menyoroti pentingnya cyber-advocacy dalam mengubah platform digital dari sekadar sarana penyebaran informasi menjadi ruang negosiasi kebijakan tanpa kekerasan. Ia menekankan pendekatan sistematis melalui konsep advokasi nonlitigasi, yakni upaya penyelesaian masalah sosial di luar jalur pengadilan dengan mengandalkan komunikasi strategis.

Destita mendorong mahasiswa agar tidak hanya mengandalkan aksi di lapangan, tetapi juga memanfaatkan data serta menyusun rekomendasi kebijakan sebagai bagian dari strategi advokasi. Menurutnya, posisi akademisi dapat digunakan untuk menyuarakan keresahan masyarakat secara tepat sasaran di platform digital. “Kita tidak hanya hadir dalam aksi praktis di lapangan, tapi juga secara tersistem melalui rekomendasi kebijakan dan menempatkan diri sebagai akademisi,” tegasnya.