Mahasiswa Hukum Universitas Flores Gelar Diskusi Isu Hukum Kontemporer di RRI Ende

Mahasiswa Hukum Universitas Flores Gelar Diskusi Isu Hukum Kontemporer di RRI Ende

Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Fakultas Hukum dan Sosial Humaniora Universitas Flores menggelar diskusi membahas isu hukum kontemporer, Rabu, 25 Februari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Pro Dua RRI Ende dengan menghadirkan Milan Koro, Teridius Balang, dan Erwin Ria sebagai narasumber.

Diskusi dibuka dengan pembahasan fenomena pinjam uang yang tidak dikembalikan. Milan Koro menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Ia menambahkan, apabila sejak awal terdapat niat untuk menipu, pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Milan, ketentuan denda dalam aturan pidana tersebut bervariasi sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.

Teridius Balang menilai persoalan pinjam uang tidak kembali tidak semata-mata dapat dilihat sebagai pelanggaran perdata atau pidana. Ia menyebut tindakan tersebut mencerminkan krisis integritas yang berpotensi merusak kepercayaan sosial di masyarakat.

Sementara itu, Erwin Ria menanggapi stereotip bahwa mahasiswa hukum hanya menghafal pasal tanpa memahami konteks. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa hukum justru dilatih untuk berpikir kritis melalui debat dan forum diskusi formal.

Dalam kesempatan yang sama, Milan juga mengulas perbedaan antara KUHP lama warisan Belanda dan KUHP nasional yang baru. Ia menyebut struktur KUHP baru diringkas menjadi dua buku serta menekankan kategori denda sebagai salah satu bentuk sanksi.

Di akhir diskusi, para narasumber mendorong mahasiswa untuk membiasakan diri membaca setidaknya 30 menit. Mereka menegaskan pentingnya integritas dan keberanian menyampaikan kritik sebagai fondasi bagi mahasiswa hukum masa kini.