Sebanyak 24 mahasiswa semester tujuh Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin (UMMY) berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10/2024). Rombongan diterima Asisten Ahli Hakim Konstitusi Abdul Basid Fuadi di Ruang Delegasi Lantai 4, Gedung 1 MK.
Dalam pemaparannya, Fuadi menjelaskan MK berperan dalam berbagai aspek hukum ketatanegaraan, mulai dari mengawal konstitusi hingga menjaga hak-hak konstitusional warga negara. Ia menyinggung latar belakang pembentukan MK yang berkaitan dengan persoalan hukum serta kebutuhan mekanisme ketatanegaraan yang lebih jelas.
Fuadi menyebut sejumlah kondisi yang pernah muncul sebelum MK berdiri, antara lain banyaknya undang-undang bermasalah tanpa mekanisme constitutional review; pemakzulan Presiden yang dinilai terjadi hanya karena alasan politik seperti yang dialami Presiden Abdurrahman Wahid; konflik antarlembaga negara atau lembaga pemerintah yang kerap diselesaikan di bawah kewibawaan Presiden; belum adanya forum penyelesaian sengketa hasil pemilu yang jelas; serta pembubaran partai politik melalui Mahkamah Agung dengan mekanisme yang disebut tidak terlalu jelas.
Menurut Fuadi, persoalan-persoalan tersebut bermuara pada kebutuhan menghadirkan lembaga yang berfungsi sebagai check and balances dalam pelaksanaan kekuasaan. Ia menegaskan, melalui peran dan fungsinya, MK menjalankan kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dalam pertemuan itu, Fuadi juga mengajak mahasiswa membahas sejumlah putusan MK pada masa penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum 2024. Di antaranya terkait pemungutan suara ulang untuk memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon tetap anggota legislatif; diskualifikasi calon anggota legislatif mantan narapidana karena belum memenuhi masa jeda setelah menjalani pidana; serta pemungutan suara ulang DPD Sumatera Barat karena KPU disebut mengabaikan Putusan PTUN mengenai pencalonan anggota DPD.
Pada sesi tanya jawab, seorang mahasiswa bernama Mutiara menanyakan apakah MK membuka ruang diskusi publik untuk mengkaji putusan yang dinilai tidak memuaskan publik. Fuadi menjawab putusan pengadilan harus dianggap benar, namun MK melakukan diseminasi putusan melalui forum komunikasi publik.
Ia menyebut MK memiliki ruang diskusi yang melibatkan mahasiswa dan ahli hukum, salah satunya melalui Diskusi Literasi Konstitusi, agar putusan MK dipahami secara utuh oleh masyarakat. Fuadi juga menjelaskan bahwa perkara serupa dapat diajukan kembali melalui judicial review dengan alasan hukum yang berbeda.
Setelah diskusi, para mahasiswa diajak berkeliling Pusat Sejarah Konstitusi MK dengan pendampingan Pustakawan MK Hanindyo. Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa melihat diorama perkembangan sejarah konstitusi di Indonesia, dengan harapan dapat memahami teks dan konteks sejarah ketatanegaraan dalam sistem pemerintahan Indonesia.

