Mafindo: Klaim Indonesia Menutup Selat Malaka Adalah Hoaks

Mafindo: Klaim Indonesia Menutup Selat Malaka Adalah Hoaks

Ketua Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Septiaji Eko Nugroho menegaskan klaim yang menyebut Indonesia menutup Selat Malaka adalah informasi tidak benar. Ia menyebut narasi tersebut beredar melalui sebuah video yang viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 1,1 juta kali.

Menurut Septiaji, unggahan yang memuat klaim itu berasal dari akun Facebook bernama Fernando Torres pada 30 April. Dalam unggahan tersebut, disebutkan Indonesia menantang Amerika Serikat dengan menutup jalur pelayaran internasional Selat Malaka.

Septiaji mengatakan Mafindo melakukan pengecekan dengan menggunakan mesin pencari Google terkait klaim tersebut. Dari hasil penelusuran, ia menyebut tidak ditemukan informasi kredibel yang mendukung narasi bahwa Indonesia menutup Selat Malaka.

“Kalau kami melakukan pengecekan dengan mesin pencari Google, dengan kata kunci ‘Indonesia tutup Selat Malaka’, tidak ada informasi kredibel. Jadi yang kami dapatkan justru mengarah pada pemberitaan terkait isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka,” ujarnya kepada RRI PRO3 dalam segmen Dialog Cek Fakta di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia menjelaskan, informasi yang muncul dari penelusuran justru berkaitan dengan isu pemungutan terhadap kapal yang melintas di kawasan Selat Malaka. Septiaji menyebut pemberitaan Kompas.com memuat penegasan Menteri Luar Negeri bahwa aturan hukum laut internasional berlaku di wilayah tersebut.

“Terkait isu pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka, itu pun dilansir dari Kompas.com. Menteri Luar Negeri menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memungut pajak dari kapal yang melintas di Selat Malaka,” kata Septiaji.

Septiaji menegaskan Selat Malaka merupakan selat internasional yang diatur oleh ketentuan hukum laut internasional atau UNCLOS. Karena itu, ia menyebut setiap kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan.

“Karena Selat Malaka merupakan selat internasional yang diatur oleh hukum laut internasional atau UNCLOS. Sehingga setiap kapal memiliki hak lintas tanpa hambatan,” ucapnya.