Dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia, para pihak dapat menempuh berbagai jalur, mulai dari litigasi di pengadilan hingga alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti arbitrase atau mediasi. Meski demikian, proses litigasi tetap kerap dipilih, umumnya setelah musyawarah atau teguran tidak membuahkan hasil, terutama ketika salah satu pihak dinilai wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, terdapat sejumlah asas hukum acara yang menjadi pedoman. Di antaranya asas actori incumbit probation yang menegaskan pihak yang mengajukan dalil wajib membuktikannya, asas audi et alteram partem yang menuntut para pihak diperlakukan setara dan didengar secara adil, serta prinsip bahwa putusan pengadilan harus bertumpu pada pembuktian fakta dan argumentasi yang kuat. Selain itu, dikenal pula asas iudex non ultra petita yang melarang hakim memutus melebihi tuntutan (petitum), serta asas mengenai pengakuan menyeluruh terhadap pokok sengketa yang dapat mengakhiri perkara perdata.
Kewajiban pembuktian tersebut ditegaskan dalam Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg. Namun, dalam praktik persidangan, tidak semua hal harus dibuktikan. Beberapa fakta dapat dikecualikan, seperti notoir feiten atau fakta yang sudah diketahui publik secara luas, serta fakta yang telah diakui secara tegas oleh pihak lawan.
Persoalan yang kerap menjadi perhatian adalah akibat hukum apabila penggugat tidak mengajukan alat bukti untuk memperkuat dalil gugatannya, terutama ketika dalil itu dibantah oleh tergugat.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan kaidahnya melalui Putusan MA RI Nomor 1676 K/Pdt/2003. Dalam pertimbangan putusan tersebut, MA menyatakan bahwa ketika dalil gugatan disangkal oleh tergugat, penggugat wajib membuktikan dalilnya sesuai Pasal 163 HIR. Apabila penggugat tidak mengajukan alat bukti, hakim berwenang menolak gugatan.
Penegasan serupa juga tercermin dalam Putusan MA RI Nomor 540 K/Sip/1972 yang diputus pada 11 September 1975. Putusan ini turut menguatkan prinsip bahwa pembuktian menjadi beban pihak yang mendalilkan, dan ketiadaan alat bukti dapat berujung pada penolakan gugatan.
Dengan demikian, dalam perkara perdata, penggugat yang tidak mengajukan alat bukti ketika dalil gugatannya disangkal tergugat menghadapi risiko besar gugatannya ditolak oleh hakim. Kaidah hukum ini dirangkum dalam buku Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad karya M. Ali Boediarto.

