Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI I Gusti Agung Sumanatha menegaskan perlunya penataan lembaga eksekusi putusan perdata secara menyeluruh. Ia menyebut eksekusi harus menjadi bagian integral dari reformasi hukum acara perdata di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Sumanatha dalam Seminar Hukum Nasional dan Top Law School Indonesia 2025 yang digelar hukumonline.com di Hotel Ashley Jakarta, Rabu (27/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyoroti sejumlah tantangan yang masih menghambat pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Salah satu persoalan yang disorot adalah sulitnya implementasi kewenangan atributif Ketua Pengadilan dalam memimpin jalannya eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat 1 HIR. Menurut Sumanatha, dukungan aparat keamanan kerap menjadi faktor krusial karena tidak jarang muncul perlawanan fisik dari termohon eksekusi, disertai potensi kerawanan sosial.
Selain perlawanan fisik, hambatan lain meliputi mekanisme perlawanan hukum, tingginya biaya eksekusi, hingga adanya putusan yang keliru sehingga tidak dapat dilaksanakan. Sumanatha menilai diperlukan payung hukum yang lebih kuat agar pihak yang tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela dapat dikenai konsekuensi hukum, misalnya pembatasan akses pada layanan publik.
Ia juga mendorong kajian perlawanan fisik dari perspektif contempt of court. Menurutnya, pengaturan serupa telah digunakan di sejumlah negara dengan tujuan memastikan efektivitas kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan.
Dalam paparannya, Sumanatha menyinggung praktik eksekusi perdata di beberapa negara. Di Belanda, pelaksanaan eksekusi berada di luar pengadilan dan dijalankan institusi independen di bawah The Royal Professional Organization of Judicial Officers in The Netherlands. Thailand menyerahkan eksekusi kepada Legal Execution Department di bawah Ministry of Justice. Sementara negara seperti Cina, Jerman, dan Italia tetap melaksanakan eksekusi perdata langsung melalui pengadilan.
Sumanatha menilai pengaturan eksekusi perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara perdata, termasuk untuk mengatasi perlawanan hukum melalui mekanisme bantahan (derden verzet) yang kerap memperlambat proses. Ia juga mendorong adanya mekanisme pre-trial hearing untuk memastikan merit of the case, baik terkait subjek maupun objek sengketa, dalam revisi hukum acara perdata.
Di sisi lain, MA disebut telah mengoptimalkan teknologi informasi untuk memperkuat transparansi. Sumanatha mengatakan seluruh proses eksekusi di pengadilan saat ini dapat dipantau secara real time, tidak hanya oleh MA, tetapi juga masyarakat.
Ia menambahkan, keberhasilan eksekusi kini dijadikan salah satu indikator kinerja utama (KPI) ketua pengadilan. Kebijakan tersebut disebut meningkatkan tingkat keberhasilan eksekusi hingga 20 persen sepanjang 2023–2024.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, pada akhir 2023 terdapat tunggakan 11.697 permohonan eksekusi. Pada 2024 masuk 3.799 permohonan baru, dan MA menyelesaikan 10.505 permohonan eksekusi sepanjang tahun tersebut.
Menutup sambutannya, Sumanatha menyampaikan visi pembentukan Indonesia International Commercial Court. Ia menyebut MA telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait rencana meratifikasi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters (Judgment Convention), yang diharapkan memperkuat penyelesaian sengketa eksekusi dengan aspek internasional.

