MA Perbarui Tampilan Salinan Putusan Elektronik untuk Perkuat Autentikasi Dokumen

MA Perbarui Tampilan Salinan Putusan Elektronik untuk Perkuat Autentikasi Dokumen

Salinan putusan pengadilan merupakan turunan putusan dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik. Sebelum penggunaan salinan putusan bertanda tangan elektronik, para pihak umumnya menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan halaman akhir yang dibubuhi stempel dan legalisasi, serta ditandatangani secara manual oleh Panitera Muda MA. Pada praktiknya, paraf dan stempel juga kerap ditemukan pada halaman-halaman sebelumnya hingga halaman pertama sebagai metode autentikasi.

Dalam salinan putusan MA bertanda tangan elektronik, tanda tangan Panitera Muda MA ditampilkan pada halaman akhir dokumen dalam bentuk footer. Namun, tidak terdapat paraf dan stempel pada halaman-halaman sebelumnya seperti pada salinan manual.

Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa tampilan salinan putusan elektronik yang hanya menampilkan tanda tangan pada halaman terakhir dinilai rentan dimodifikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mencegah risiko tersebut, MA menyempurnakan visualisasi salinan putusan bertanda tangan elektronik pada Kamis, 16 Oktober 2025. Pembaruan ini membuat visualisasi tanda tangan elektronik tidak lagi hanya muncul di halaman terakhir, melainkan hadir di setiap halaman dalam bentuk kombinasi logo BSRE pada bagian header dokumen.

Selain itu, pada header juga ditampilkan QR Code SIMARI serta teks yang menyatakan dokumen telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh BSRE. Menurut Heru Pramono, penyempurnaan visualisasi ini dilakukan sebagai upaya autentikasi dan pengamanan dokumen ketika salinan putusan elektronik disampaikan dalam bentuk cetak.

MA juga menyediakan mekanisme uji validitas salinan putusan bertanda tangan elektronik. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengunggah file PDF salinan putusan ke sistem SIMARI melalui tautan https://simari.mahkamahagung.go.id/cek_tte.

MA mengimbau masyarakat untuk tetap waspada apabila menerima dokumen yang meragukan dan mengatasnamakan MA, serta melakukan verifikasi keaslian dokumen melalui jalur resmi. Untuk informasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Kepaniteraan MA melalui Hotline MA ext 318, Instagram @kepaniteraan.ma_info, atau WhatsApp pengaduan Kepaniteraan MA di nomor 0811-820-4028.