MA Gelar Uji Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

MA Gelar Uji Publik Rancangan PERMA Putusan Pemaafan Hakim

Jakarta—Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konsultasi atau uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini disebut sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi peradilan pidana setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam rancangan tersebut, MA menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak hanya terbatas pada pemidanaan, bebas, atau lepas, tetapi juga mencakup putusan pemaafan hakim. Ketentuan itu dirumuskan dalam Pasal 1 angka 2 yang mendefinisikan Putusan Pemaafan Hakim sebagai pernyataan hakim di sidang pengadilan terbuka yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta yang terjadi kemudian, hakim tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Rancangan PERMA ini juga memuat asas-asas yang menjadi dasar penerapan pemaafan hakim. Dalam Pasal 2 disebutkan sejumlah asas, antara lain keadilan dan kemanusiaan, proporsionalitas, serta pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Melalui asas tersebut, rancangan ini menekankan bahwa pemidanaan tidak semata bersifat represif, melainkan perlu mempertimbangkan martabat manusia dan kemanfaatan hukum.

Tujuan pengaturan pemaafan hakim turut ditegaskan dalam Pasal 3, yakni memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan putusan yang proporsional dan berkeadilan, sekaligus menjaga konsistensi dan kesatuan hukum dalam menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim.

Adapun ruang lingkup penerapannya diatur dalam Pasal 4. Ketentuan pemaafan hakim dinyatakan berlaku untuk perkara pidana, termasuk pidana jinayat dan pidana militer. Rancangan ini juga membuka kemungkinan penerapan dalam perkara anak, sepanjang tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Mengenai syarat pemberian pemaafan, Pasal 5 ayat (1) memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yang terbukti bersalah dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Namun, rancangan tersebut sekaligus menetapkan pembatasan. Pasal 6 menyebut pemaafan hakim tidak dapat dijatuhkan, antara lain, terhadap tindak pidana korupsi, terorisme, kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, tindak pidana dengan ancaman pidana berat, serta tindak pidana narkotika kecuali terhadap pengguna atau penyalahguna.

Dari sisi hukum acara, Pasal 11 mengatur upaya hukum terhadap putusan pemaafan hakim. Dalam rancangan itu ditegaskan bahwa terhadap Putusan Pemaafan Hakim tidak dapat diajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum serta karakter khusus dari putusan pemaafan hakim.

Melalui uji publik, MA membuka ruang partisipasi bagi pimpinan pengadilan, praktisi hukum, dan akademisi untuk memberikan masukan terhadap Rancangan PERMA. MA berharap regulasi tersebut menjadi pedoman operasional bagi hakim dalam menerapkan pemaafan hakim secara bertanggung jawab, konsisten, dan berkeadilan, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana nasional.