Jakarta—Mahkamah Agung (MA) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) secara hybrid pada Kamis (22/01). Kegiatan ini disebut bertujuan memenuhi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penyusunan regulasi, sekaligus menyerap aspirasi pemangku kepentingan untuk menyempurnakan draf aturan.
Uji publik tersebut diinisiasi melalui surat Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Sobandi. Acara dihadiri jajaran pimpinan MA, perwakilan kementerian/lembaga, praktisi hukum, serta akademisi.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan putusan pemaafan hakim telah diterapkan di beberapa pengadilan. Karena itu, Perma ini diharapkan menjadi pedoman bagi hakim mengenai kapan putusan pemaafan dapat diberikan dan kapan tidak, guna mewujudkan akuntabilitas dan kepastian hukum.
Prim Haryadi juga menyampaikan penyusunan Perma dilakukan dalam waktu relatif singkat karena keterbatasan anggaran. Meski demikian, ia menekankan hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyusun aturan secara asal-asalan. Ia berharap para guru besar dari universitas dapat memberikan kritik tajam dan argumen mendalam terhadap draf yang disusun.
Dalam pemaparan substansi draf, Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rachman, menjelaskan kewenangan hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (1). Menurutnya, pasal itu menyebut hakim berwenang menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan yang didasarkan pada pertimbangan ringannya perbuatan yang dilakukan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.
Menanggapi draf tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Harkristuti Harkrisnowo memberikan catatan mengenai pemisahan asas dan kejelasan definisi. Ia menyarankan agar asas keadilan dan kemanusiaan dipisahkan dari asas kepastian hukum dan akuntabilitas karena masing-masing memiliki makna berbeda. Ia juga meminta penjelasan lebih rinci mengenai maksud “ringannya perbuatan”.
Harkristuti turut mempertanyakan batasan tindak pidana yang dapat diberikan pemaafan, khususnya terkait perkara dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Senada, Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyoroti pentingnya jembatan regulasi agar konsep pemaafan hakim dapat selaras dengan sektor hukum lain, seperti lingkungan hidup dan perikanan. Ia juga mengingatkan potensi subjektivitas hakim dalam menilai “keadaan pribadi pelaku”.
Hibnu menekankan perlunya perumusan yang lebih jelas mengenai “keadaan pribadi pelaku” dalam Pasal 5 ayat (1) agar terdapat patokan yang menghindarkan penilaian yang terlalu bergantung pada watak atau pertimbangan personal.
Selain itu, Hibnu mengusulkan agar putusan pemaafan bersifat final untuk meningkatkan wibawa hakim. Ia menyinggung pengaturan upaya hukum dalam Pasal 11 dan mempertanyakan apakah putusan pemaafan dapat dibuat “final and binding” tanpa banding.
Menutup diskusi, Prim Haryadi memastikan seluruh masukan dari tim kecil, akademisi, dan aparat penegak hukum akan dibahas dalam Rapat Pleno Kelompok Kerja sebelum dibawa ke Rapat Pimpinan MA. Ia juga menyampaikan akan ada mekanisme pelaporan berkala melalui direktorat jenderal di masing-masing lingkungan peradilan untuk memantau penerapan pemaafan hakim.
Menurut Prim Haryadi, Perma ini diharapkan dapat memandu hakim di tingkat pertama maupun banding dalam mewujudkan keadilan yang substansial.

