Mahkamah Agung (MA) menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Putusan Pemaafan Hakim di Ruang Rapat E.201 Lantai 2, Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring sebagai upaya MA memastikan regulasi yang disusun responsif, adil, dan tepat sasaran.
Konsultasi publik diikuti oleh akademisi, hakim, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan terkait. Sejumlah akademisi yang hadir antara lain Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia), Prof. Nur Basuki Minarno (Universitas Airlangga), dan Prof. Hibnu Nugroho (Universitas Jenderal Soedirman).
Acara dibuka Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi. Dalam sambutannya, ia menyebut uji publik sebagai forum strategis untuk menghimpun masukan konstruktif guna menyempurnakan substansi PERMA sebelum ditetapkan dan diberlakukan.
Menurut Prim, rancangan PERMA tersebut disusun sebagai pedoman bagi hakim dalam menentukan pemberian putusan pemaafan, sekaligus untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum. Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan PERMA dilakukan dalam waktu relatif singkat karena keterbatasan anggaran, namun prosesnya tetap dijalankan secara cermat.
Setelah pembukaan, konsultasi berlanjut dengan pemaparan dari Tim Kerja Kelompok Kerja PERMA Putusan Pemaafan Hakim yang dipimpin Panitera Muda Pidana Umum MA, Dr. Minanoer Rachman.
Dalam sesi tanggapan, peserta menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya pemisahan antara asas keadilan dan asas kemanusiaan. Asas keadilan dipandang berlandaskan norma, menuntut kesetaraan serta bersifat objektif dan impersonal. Sementara asas kemanusiaan dinilai lebih fleksibel, subjektif, berbasis welas asih, dan relevan dengan konteks sosial.
Berbagai pandangan juga muncul mengenai hubungan penyelesaian perkara berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dengan kewenangan pengadilan negeri, terutama pada perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat. Peserta menilai diperlukan kejelasan pengaturan agar tidak terjadi duplikasi proses hukum.
Selain itu, peserta menyoroti pentingnya pembedaan yang tegas antara pertimbangan dalam putusan pemaafan hakim dan mekanisme penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif agar tidak terjadi tumpang tindih penerapan.
MA berharap konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan yang beragam dan konstruktif dari berbagai pihak. Masukan tersebut akan memperkaya substansi rancangan PERMA sebelum dibahas dalam rapat pleno kelompok kerja dan diajukan ke Rapat Pimpinan MA, dengan harapan regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif, adil, dan menjawab tantangan hukum di masyarakat.

