LSM Tamperak Minta Penanganan Kasus Mini Zoo Purworejo Transparan dan Menyeluruh

LSM Tamperak Minta Penanganan Kasus Mini Zoo Purworejo Transparan dan Menyeluruh

PURWOREJO — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo di Kabupaten Purworejo kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Tamperak Jawa Tengah menilai proses hukum yang berjalan belum sepenuhnya menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

Ketua DPW LSM Tamperak Jawa Tengah, Sumakmun, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo yang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, ia mempertanyakan mengapa sejumlah nama lain yang sebelumnya dilaporkan belum dimintai pertanggungjawaban.

“Kami menghargai adanya penetapan tersangka sebagai bentuk kepastian hukum. Tapi publik juga berhak tahu mengapa tidak semua pihak yang diduga terlibat ikut diproses,” ujar Sumakmun, Selasa (31/3/2026).

Sumakmun menyebut LSM Tamperak sebelumnya melaporkan sekitar delapan nama yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai Rp9,69 miliar yang bersumber dari APBD. Menurutnya, minimnya jumlah tersangka dari unsur kedinasan memunculkan pertanyaan publik terkait objektivitas penanganan perkara.

Selain itu, ia menyoroti dugaan ketimpangan antara nilai anggaran dan realisasi fisik proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, pembangunan disebut hanya menghabiskan sekitar Rp3 miliar.

“Jika benar demikian, maka selisih anggaran harus dijelaskan secara terbuka. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Sumakmun juga menilai beredarnya perbedaan angka kerugian negara—mulai dari Rp2 miliar hingga Rp6,5 miliar—membuat situasi semakin tidak jelas. Ia mendesak aparat penegak hukum menyampaikan data yang akurat dan transparan agar tidak memunculkan spekulasi di masyarakat.

Ia turut menyinggung dugaan pelanggaran prosedur, termasuk aspek perizinan yang disebut tidak melalui tahapan semestinya. LSM Tamperak mengklaim memiliki bukti awal terkait hal tersebut dan meminta agar diuji dalam proses hukum.

Sementara itu, Kejari Purworejo menegaskan penetapan tiga tersangka telah melalui proses penyidikan dengan alat bukti yang cukup. Tiga tersangka tersebut yakni AP selaku KPA/PPK, H sebagai penyedia jasa, dan WH sebagai konsultan pengawas.

Berdasarkan hasil audit, Kejari menyebut kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp6,53 miliar. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 48 saksi dan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

LSM Tamperak menilai transparansi dan pengusutan menyeluruh diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan adil dan tidak menimbulkan kesan tebang pilih.