Literasi Digital Dinilai Penting untuk Membentengi Generasi Muda dari Radikalisme Daring

Literasi Digital Dinilai Penting untuk Membentengi Generasi Muda dari Radikalisme Daring

Data Kementerian Komunikasi dan Informasi menunjukkan 66,3% masyarakat Indonesia telah menggunakan gawai (smartphone). Sejalan dengan itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 215,63 juta orang pada 2022–2023 dan diperkirakan terus bertambah.

Penggunaan internet di Indonesia disebut didominasi generasi muda, terutama milenial dan Gen Z. Pada periode 2020 hingga 2035, Indonesia juga memasuki fase yang kerap disebut masa bonus demografi, ketika jumlah penduduk usia produktif meningkat dan menjadi kelompok yang paling aktif di internet, termasuk media sosial.

Kondisi tersebut dinilai menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, konektivitas digital memudahkan individu terhubung dan bertukar informasi. Namun di sisi lain, ruang digital juga membuka peluang penyebaran paham radikal dan narasi yang berkaitan dengan aksi terorisme.

Dalam karya ilmiah Marufah dkk (2020), generasi muda digambarkan rentan karena dinilai belum memiliki bekal pemahaman keagamaan yang cukup matang, sehingga lebih mudah mengikuti dakwah yang mengarah pada paham radikal. Kerentanan ini disebut semakin besar dengan munculnya fenomena “generasi klik”, yakni pengguna yang minim literasi digital dan cenderung menyebarkan konten di media sosial tanpa memeriksa kebenarannya, termasuk informasi yang berpotensi memecah belah.

Urgensi kontra-radikalisme pada kelompok muda dinilai mendesak, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan oleh radikalisme online. Salah satu contoh yang disebut adalah peristiwa penyerangan terhadap anggota kepolisian Wonokromo, Surabaya, pada 17 Agustus 2019. Pelaku terduga teroris disebut sebagai korban radikalisme dari internet karena kerap mengikuti kajian keagamaan secara online.

Di tengah situasi tersebut, penguatan literasi digital dipandang perlu mendapat perhatian lebih besar. Literasi digital dinilai penting agar generasi muda memiliki kemandirian dalam menyaring informasi yang beredar di internet, terutama konten yang memuat atau mengarah pada paham radikal.

Literasi digital didefinisikan sebagai kemampuan memahami, menganalisis, menilai, mengatur, dan mengevaluasi informasi dengan memanfaatkan teknologi digital (Pratiwi & Pritanova, 2017). Dalam konteks ini, kemampuan tersebut diperlukan agar pengguna dapat menilai dan menyaring konten yang mengandung narasi radikal.

Untuk meningkatkan literasi digital, Douglas A. J. Belshaw merumuskan delapan elemen esensial, yaitu: cultural, cognitive, constructive, communicative, confident, creative, critical, dan civic. Delapan elemen ini disebut dapat menjadi dasar dalam upaya kontra-radikalisme melalui penguatan literasi digital pada generasi muda.

Elemen cultural menekankan pemahaman konteks budaya yang melingkupi informasi daring, sehingga pengguna dapat membedakan informasi yang selaras dengan nilai kemanusiaan dari informasi yang berasal dari ideologi radikal. Elemen cognitive berkaitan dengan kemampuan memproses informasi secara kritis serta menganalisis kebenaran informasi yang diterima, termasuk mengenali propaganda dan misinformasi.

Elemen constructive menyoroti kemampuan menyaring konten sekaligus memproduksi konten positif. Dengan keterampilan ini, generasi muda diharapkan tidak terjebak narasi radikal dan dapat membangun narasi yang mendorong toleransi. Sementara itu, elemen communicative menekankan komunikasi yang efektif dan bertanggung jawab di ruang digital, termasuk kewaspadaan terhadap upaya rekrutmen melalui media sosial dan platform daring lainnya.

Elemen confident mengarah pada kepercayaan diri dalam menggunakan teknologi agar dapat berpartisipasi dan berkolaborasi menjaga ruang digital tetap aman. Elemen creative mendorong pemanfaatan teknologi secara kreatif untuk menyampaikan pesan anti-radikalisme dan menghadirkan narasi alternatif yang mempromosikan perdamaian serta kerukunan.

Elemen critical menekankan kemampuan mengevaluasi informasi secara kritis dan mengidentifikasi konten yang merugikan, termasuk yang berkaitan dengan radikalisme. Terakhir, elemen civic menekankan partisipasi warga digital yang bertanggung jawab dalam isu sosial dan politik, dengan kesadaran akan peran serta tanggung jawab di ruang digital.

Dengan pendekatan yang menyeluruh melalui penguatan literasi digital, generasi muda diharapkan mampu mencegah paparan radikalisme daring serta berkontribusi membangun ruang digital yang lebih aman dan inklusif.