Lakmas NTT Soroti Pembagian Kuota PJLP untuk Anggota DPRD TTU: Dinilai Cederai Transparansi

Lakmas NTT Soroti Pembagian Kuota PJLP untuk Anggota DPRD TTU: Dinilai Cederai Transparansi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) disebut menerima kuota Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk Tahun Anggaran 2026 dari Bupati dan Wakil Bupati TTU, Falent Kebo dan Kamilus Elu. Berdasarkan data yang diperoleh, kuota PJLP untuk 30 anggota DPRD TTU bervariasi, dengan masing-masing anggota mendapatkan 1–2 tenaga PJLP.

Dalam data tersebut, pimpinan DPRD TTU disebut memperoleh kuota paling banyak, yakni 5 tenaga PJLP. Namun, Ketua DPRD TTU disebut mendapatkan 14 tenaga PJLP.

Lembaga Kajian Masyarakat (Lakmas) NTT menilai pembagian kuota PJLP itu mencederai sistem pemerintahan yang transparan serta tidak menjamin prinsip keadilan, kompetensi, dan akuntabilitas. Lakmas NTT juga menilai pembagian kuota tersebut berpotensi memengaruhi fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah.

Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, menekankan bahwa rekrutmen PJLP di tingkat daerah semestinya dilakukan secara terbuka dan transparan. Menurut dia, proses rekrutmen perlu dipublikasikan secara luas melalui pengumuman terbuka, baik lewat media cetak, media elektronik, maupun melalui situs resmi pemerintah daerah.

“Rekrutmen Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat daerah harus dilakukan secara terbuka dan transparan untuk menjamin prinsip keadilan, kompetensi, dan akuntabilitas,” kata Manbait.

Ia menambahkan, pengumuman rekrutmen seharusnya memuat jumlah dan jenis formasi yang dibutuhkan, dengan mengutamakan sistem merit yang menekankan kecocokan kompetensi pelamar dengan kualifikasi jabatan yang diperlukan.

Lakmas NTT menyayangkan adanya pembagian kuota PJLP di DPRD TTU karena DPRD memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan pemerintah daerah. Menurut Manbait, jika rekrutmen berlangsung tertutup, maka praktik nepotisme dan proses yang tidak transparan akan sulit diawasi secara baik.

“Kami tidak melihat adanya transparansi dalam proses rekrutmen PJLP di Kabupaten TTU. Tidak ada pengumuman terbuka, sehingga tidak heran jika ada bagi-bagi jatah seperti itu,” tegas Manbait.