KUHP Nasional Integrasikan Inti Tindak Pidana Khusus, Pemerintah dan DPR Tekankan Pendekatan De Minimis

KUHP Nasional Integrasikan Inti Tindak Pidana Khusus, Pemerintah dan DPR Tekankan Pendekatan De Minimis

Sistem hukum pidana Indonesia saat ini masih merupakan perpaduan antara ketentuan warisan kolonial dan berbagai undang-undang pidana khusus (lex specialis) yang lahir setelah kemerdekaan. Keberadaan aturan pidana khusus dinilai diperlukan untuk merespons perkembangan tindak pidana yang kian kompleks dan spesifik, namun pada saat yang sama memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari disharmoni norma, tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum, hingga ketidakpastian hukum.

Dalam upaya merespons problem tersebut, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Salah satu tujuan utama pembentukan KUHP Nasional adalah melakukan kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana, termasuk dengan mengintegrasikan sebagian ketentuan dari undang-undang pidana khusus ke dalam KUHP Nasional.

Meski demikian, integrasi itu tidak dilakukan secara menyeluruh. Mengingat kompleksitas dan kekhususan tindak pidana tertentu, KUHP Nasional hanya memasukkan elemen-elemen inti atau core crimes dari tindak pidana khusus. Pendekatan ini didasarkan pada konsep de minimis, yakni pengakomodasian unsur-unsur paling mendasar dan esensial dari tindak pidana khusus, dengan tetap mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia (HAM) dan efektivitas penegakan hukum.

Dalam kerangka tersebut, sifat dan karakteristik tindak pidana tertentu tetap dipertahankan, terutama yang selama ini dipandang sebagai extra ordinary crime seperti korupsi, terorisme, pencucian uang, dan narkotika. Ketentuan inti yang diadopsi ke dalam KUHP Nasional tidak dimaksudkan untuk mengubah status kekhususan tindak pidana tersebut, yang dinilai memiliki karakter multidimensi, berdampak luas, melibatkan teknologi modern, beririsan dengan kejahatan transnasional, serta kerap memerlukan perangkat hukum acara dan dukungan kelembagaan khusus.

Pembatasan integrasi ini juga berarti aturan-aturan lain yang mengatur tindak pidana khusus—misalnya soal hukum acara dan kewenangan lembaga tertentu—tetap merujuk pada undang-undang pidana khusus yang bersangkutan. Dengan demikian, integrasi core crimes tidak menghapus kewenangan lembaga-lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lembaga-lembaga tersebut tetap memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, integrasi terbatas ini memunculkan sejumlah implikasi. Kodifikasi diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum, mengurangi disharmoni norma, serta mempermudah penegakan hukum. Namun, karena undang-undang pidana khusus tetap berlaku dan integrasi hanya mencakup unsur inti, muncul pertanyaan mengenai efektivitas kodifikasi dalam mengatasi persoalan yang selama ini terjadi.

Selain itu, integrasi dapat memengaruhi aspek hukum acara dalam penanganan tindak pidana khusus. KUHP Nasional memiliki pengaturan tersendiri, sementara undang-undang pidana khusus dapat menetapkan mekanisme hukum acara yang berbeda dan lebih spesifik. Kondisi ini berpotensi menambah kompleksitas dalam praktik penanganan perkara.

Tujuan harmonisasi norma juga menghadapi tantangan. Integrasi core crimes dimaksudkan untuk memperkecil perbedaan antara KUHP Nasional dan aturan pidana khusus. Namun, karena ruang lingkup integrasi terbatas, potensi disharmoni tetap dapat muncul, terutama bila terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan ketentuan.

Secara keseluruhan, integrasi core crimes ke dalam KUHP Nasional dipandang sebagai langkah strategis dalam kodifikasi dan harmonisasi hukum pidana Indonesia. Pendekatan de minimis menegaskan bahwa yang diadopsi adalah unsur inti, tanpa menghapus sifat extra ordinary pada tindak pidana tertentu maupun meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum khusus.

Namun, pembatasan integrasi juga berimplikasi pada munculnya kompleksitas baru, terutama terkait hukum acara pidana dan potensi disharmoni antara KUHP Nasional dan undang-undang pidana khusus yang masih berlaku. Karena itu, upaya integrasi dinilai perlu disertai langkah lanjutan berupa harmonisasi yang lebih sistemik, evaluasi berkala terhadap regulasi sektoral, serta penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum, agar tujuan kodifikasi menuju sistem hukum pidana yang terintegrasi, adil, dan efektif dapat tercapai dalam praktik.