KUHP Nasional Berlaku 2026, Putusan Pidana Denda Berpotensi Bertambah Unsur Waktu hingga Pidana Pengganti

KUHP Nasional Berlaku 2026, Putusan Pidana Denda Berpotensi Bertambah Unsur Waktu hingga Pidana Pengganti

Anatomi atau struktur pokok putusan pemidanaan di pengadilan selama ini mengarah pada keseragaman seiring ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang template dan pedoman penulisan putusan/penetapan pengadilan tingkat pertama dan banding pada empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dipandang akan membawa perubahan berupa penambahan muatan dalam anatomi putusan pidana, khususnya untuk perkara yang menjatuhkan pidana denda.

Dalam penjelasan Pasal 81 ayat (1) KUHP Nasional, putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana denda diatur agar memuat setidaknya: waktu pelaksanaan pidana denda, cara pelaksanaan pidana denda, penyitaan dan lelang, serta pidana pengganti pidana denda. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana hakim memformulasikan putusan dengan instrumen hukum yang ada agar selaras dengan ketentuan tersebut.

Sebelum menjatuhkan pidana denda, hakim diwajibkan mempertimbangkan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana sebagaimana Pasal 54 ayat (1) huruf g KUHP Nasional, serta memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata sebagaimana Pasal 80 ayat (1) KUHP Nasional.

Gagasan yang dikemukakan dalam pembahasan ini menempatkan muatan Pasal 81 ayat (1) KUHP Nasional minimal harus ada dalam amar putusan, dan dinilai lebih baik bila juga dijabarkan dalam pertimbangan hukum (legal reasoning). Alasannya, amar putusan dipandang sebagai perintah pengadilan (judicial order) yang menjadi dasar sifat eksekutorial putusan agar dapat ditindaklanjuti oleh pelaksana maupun dipahami oleh terpidana.

Dalam konteks perbandingan, mekanisme pembayaran denda disebut serupa dengan praktik di Belanda, di mana pembayaran dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dilaksanakan melalui otoritas penagihan dan pengelolaan denda, yakni Centraal Justitieel Incassobureau (CJIB). CJIB mengirim pemberitahuan yang memuat jumlah denda, batas waktu, dan metode pembayaran, termasuk pembayaran penuh, cicilan, hingga penyitaan aset bila denda tidak dibayar dan tidak ada permohonan cicilan.

Penentuan waktu pelaksanaan denda

Penegasan batas waktu pembayaran denda dalam amar putusan dinilai penting agar terpidana memahami kewajiban pembayaran beserta tenggat yang ditentukan. Selain memberi kepastian bagi terpidana, penetapan waktu juga memberi kepastian bagi aparat pelaksana untuk menentukan langkah lanjutan bila denda tidak dibayar dalam tenggang waktu tersebut.

Sejumlah negara memiliki variasi batas waktu pembayaran denda. KUHP Yugoslavia menetapkan batas waktu pembayaran denda tidak kurang dari 15 hari dan tidak lebih dari 3 bulan, dengan kemungkinan cicilan sampai 2 tahun untuk kasus tertentu. KUHP Korea mengatur pembayaran denda dilakukan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, sementara KUHP Thailand mengatur pembayaran dalam 30 hari sejak putusan dijatuhkan.

Di Indonesia, Pasal 273 ayat (1) dan (2) KUHAP mengatur terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar denda, kecuali dalam acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi. Dengan alasan kuat, jangka waktu itu dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

Pembahasan ini juga menyinggung bahwa kesempatan membayar denda pada prinsipnya masih terbuka, termasuk ketika terpidana menjalani pidana pengganti. Dalam kondisi demikian, pembayaran denda dapat berdampak pada pengurangan lama pidana pengganti menurut hukum yang sepadan, dengan ukuran setiap pidana denda Rp50.000,00 atau kurang disepadankan dengan 1 jam pidana kerja sosial pengganti atau 1 hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Cara pelaksanaan denda: tunai atau cicilan

Dalam praktik perbandingan, hukum Belanda memungkinkan hakim menetapkan pembayaran denda secara mengangsur dengan mempertimbangkan kemampuan finansial terdakwa, dan ketentuan itu harus disebutkan dalam putusan atau perintah hukuman. Kebijakan serupa juga disebut ada di Argentina, di mana pengadilan menentukan jumlah dan tanggal pembayaran berdasarkan keadaan keuangan terpidana.

Selain itu, berkembang pula konsep “denda harian” (day fine) di sejumlah negara Eropa Barat, yakni denda yang didasarkan pada kemampuan keuangan atau pendapatan per hari setelah dikurangi kewajiban tertentu. Contoh yang dikemukakan antara lain Denmark dan Jerman, yang menghitung denda dalam unit harian dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pelanggar.

Dengan merujuk Pasal 81 ayat (2) KUHP Nasional, hakim dipandang dapat menentukan cara pelaksanaan denda, apakah pembayaran langsung atau dengan mekanisme mengangsur/mencicil. Jika memilih skema cicilan, hakim dinilai memiliki ruang untuk memformulasikan termin dan nilai tiap termin berdasarkan pertimbangan keadilan.

Penyitaan dan lelang bila denda tidak dibayar

Ketentuan penyitaan dan pelelangan dimaksudkan untuk memastikan denda yang tidak dibayarkan tetap dapat dilunasi sesuai putusan pengadilan. Dalam pembahasan ini, penyitaan dan lelang juga dipandang berfungsi sebagai jaring penjamin agar beban denda ditanggung oleh terpidana sendiri, bukan pihak ketiga, sehingga tujuan pemidanaan tetap tercapai.

Dalam KUHP Nasional, istilah “tidak dibayar” dimaknai tidak dibayar sama sekali atau dibayar sebagian sebagaimana Pasal 82 ayat (3). Materi serupa disebut bukan hal baru di Indonesia, misalnya dalam Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai yang mengatur bahwa jika denda tidak dibayar, penggantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.

Pembahasan ini juga mencatat temuan dari penelusuran putusan yang dapat diakses publik, bahwa ada putusan di bidang kepabeanan dan cukai yang tidak selalu memuat penyitaan dan pelelangan dalam amar putusan, meski terdapat pula putusan yang mencantumkannya. Contoh redaksi yang disebut antara lain ketentuan bahwa bila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh jaksa untuk mengganti denda, dan bila tidak mencukupi diganti dengan pidana tertentu.

Menjelang pemberlakuan KUHP Nasional, redaksi penyitaan dan lelang diperkirakan tidak akan jauh berbeda dari perkara-perkara serupa. Di sisi lain, terdapat gagasan agar pemerintah menyusun kebijakan yang memungkinkan aparat penegak hukum menginventarisasi harta kekayaan/pendapatan terdakwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan, termasuk dengan pendapat ahli terkait valuasi ekonomi. Tujuannya antara lain untuk memudahkan hakim menentukan objek kekayaan secara lebih definitif dalam amar putusan, mempertimbangkan prioritas terhadap objek yang “dilindungi dari penyitaan” dalam konteks keperdataan, serta mencegah pengalihan objek sebelum tenggat pelaksanaan denda terlewati.

Pidana pengganti denda

Dalam KUHP yang berlaku saat ini, ketentuan pidana pengganti dikenal antara lain melalui Pasal 30 ayat (2) KUHP, yang menyatakan denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan. Dalam peraturan khusus, contoh yang disebut adalah Undang-Undang Narkotika yang mengatur penggantian denda yang tidak dapat dibayar dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

KUHP Nasional mengatur pidana pengganti berdasarkan kategori denda. Untuk denda yang tidak melebihi kategori II, setelah penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda yang tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial, dengan ketentuan lamanya masing-masing: pidana penjara pengganti paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun (dapat diperberat sampai 1 tahun 4 bulan jika ada perbarengan), pidana pengawasan pengganti paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun dengan syarat-syarat tertentu, serta pidana kerja sosial pengganti paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam.

Adapun untuk denda di atas kategori II, setelah penyitaan dan pelelangan tidak cukup atau tidak memungkinkan, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama sebagaimana ancaman untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 berpotensi mendorong penyesuaian dalam perumusan amar putusan pidana denda, agar memuat unsur waktu, cara pelaksanaan, mekanisme penyitaan dan lelang, serta pidana pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) KUHP Nasional.