KUHAP Baru Berlakukan Perlakuan Berbeda untuk Putusan Bebas dan Putusan Lepas, Ini Dampaknya pada Upaya Hukum

KUHAP Baru Berlakukan Perlakuan Berbeda untuk Putusan Bebas dan Putusan Lepas, Ini Dampaknya pada Upaya Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengubah pola upaya hukum dalam perkara pidana, terutama terkait putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Dua pasal yang menonjol dalam perubahan ini adalah Pasal 244 tentang status penahanan setelah putusan dan Pasal 299 tentang pembatasan kasasi.

Dalam KUHAP Baru, putusan bebas dan putusan lepas sama-sama berujung pada terdakwa tidak dijatuhi pidana, tetapi keduanya diperlakukan berbeda dalam hal penahanan dan akses ke kasasi. Perbedaan itu dinilai sebagai pilihan kebijakan legislatif yang disusun secara sistematis, sejalan dengan pembagian kewenangan peradilan antara pemeriksa fakta dan pemeriksa penerapan hukum.

Putusan bebas dijatuhkan ketika hakim menilai tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ketentuan ini dirumuskan dalam Pasal 244 ayat (2) KUHAP Baru. Karena berangkat dari penilaian fakta, putusan bebas pada prinsipnya menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan tidak terbukti.

Sementara itu, putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi terdapat dasar peniadaan pidana. Rumusan tersebut tercantum dalam Pasal 244 ayat (3) KUHAP Baru. Dalam konteks ini, terdakwa tidak dipidana bukan karena faktanya tidak terbukti, melainkan karena ada alasan pembenar atau pemaaf yang membuat pemidanaan tidak dapat dijatuhkan.

Perbedaan sifat putusan tersebut berpengaruh langsung pada pengaturan penahanan. Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru menyatakan bahwa jika terdakwa diputus bebas, terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan. Ketentuan ini bersifat tanpa syarat, sehingga pembebasan dari tahanan dilakukan segera setelah putusan bebas dibacakan.

Berbeda dengan itu, Pasal 244 ayat (5) mengatur bahwa pembebasan dari tahanan pada putusan lepas bergantung pada sikap penuntut umum. Terdakwa yang diputus lepas baru dilepaskan sejak putusan diucapkan apabila penuntut umum tidak mengajukan upaya banding. Dengan demikian, pada putusan lepas, pembebasan dari tahanan tidak otomatis terjadi ketika penuntut umum memilih menempuh upaya hukum.

Selain penahanan, KUHAP Baru juga membedakan akses kasasi. Pasal 299 ayat (1) pada dasarnya membuka kemungkinan kasasi bagi terdakwa maupun penuntut umum terhadap putusan pada tingkat terakhir di pengadilan selain Mahkamah Agung. Namun, Pasal 299 ayat (2) memberikan pengecualian, salah satunya menyatakan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

Yang menjadi perhatian, putusan lepas tidak termasuk dalam daftar pengecualian Pasal 299 ayat (2). Konsekuensinya, putusan lepas tetap dapat diajukan kasasi. Pengaturan ini menunjukkan bahwa KUHAP Baru menutup kasasi untuk putusan bebas, tetapi tetap membuka kasasi untuk putusan lepas.

Perbedaan tersebut dijelaskan melalui pembagian fungsi pengadilan. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dipahami sebagai judex facti yang memeriksa dan menilai fakta, termasuk pembuktian di persidangan. Mahkamah Agung diposisikan sebagai judex juris yang menilai penerapan hukumnya. Karena putusan bebas merupakan penilaian fakta—fakta tidak terbukti—maka ketika telah dinilai pada tingkat judex facti, ruang pemeriksaan di Mahkamah Agung tidak diarahkan untuk menilai ulang fakta. Sebaliknya, putusan lepas berhubungan dengan penerapan hukum atas fakta yang sudah dinyatakan terbukti, sehingga masih dapat diuji melalui kasasi.

Jika dibaca bersama, Pasal 244 dan Pasal 299 membentuk pola upaya hukum yang berbeda untuk masing-masing putusan. Pada putusan bebas, terdakwa yang ditahan harus dilepaskan segera, penuntut umum masih dapat menempuh banding, tetapi jika putusan bebas dikuatkan pada tingkat banding, kasasi tertutup dan perkara berakhir. Pada putusan lepas, pembebasan dari tahanan bergantung pada ada tidaknya banding dari penuntut umum, dan bila putusan lepas dikuatkan pada tingkat banding, kasasi tetap terbuka untuk menguji penerapan alasan peniadaan pidana.

Ketentuan ini dinilai berimplikasi besar pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam skenario terdakwa korupsi diputus bebas, terdakwa langsung keluar dari tahanan, penuntut umum dapat banding, tetapi apabila putusan bebas dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, penuntut umum tidak dapat melanjutkan ke kasasi. KUHAP Baru juga menegaskan bahwa kasasi terhadap putusan bebas tertutup tanpa membedakan kategori “bebas murni” dan “bebas tidak murni”.

Adapun jika terdakwa diputus lepas, penuntut umum memiliki ruang koreksi yang lebih panjang karena banding dan kasasi tetap dimungkinkan. Mahkamah Agung pada tahap kasasi akan menilai apakah penerapan alasan peniadaan pidana oleh pengadilan di bawahnya sudah tepat menurut hukum.

Secara keseluruhan, KUHAP Baru memperlihatkan desain yang membedakan perlindungan dan jalur koreksi putusan berdasarkan karakter putusannya: putusan bebas sebagai penilaian fakta mendapatkan perlindungan lebih kuat melalui pembebasan segera dan tertutupnya kasasi, sedangkan putusan lepas sebagai penilaian hukum tetap terbuka untuk diuji hingga tingkat kasasi.