Advokat Suliono, SH., MKn bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang pada Jumat (23/1/2026) untuk mempertanyakan pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyebut, hampir satu tahun sejak permohonan eksekusi diajukan, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono, belum juga dikembalikan.
Suliono menegaskan putusan pengadilan dalam perkara tersebut sudah final dan tidak menyisakan ruang penafsiran. Menurutnya, pengembalian SHM wajib dilaksanakan tanpa syarat, dan penundaan eksekusi dinilai berpotensi mengganggu kepastian hukum serta rasa keadilan.
Ia juga menilai tidak dijalankannya putusan inkrah dapat dipandang sebagai pengabaian terhadap hukum. Suliono menyatakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap semestinya segera dieksekusi, termasuk pengembalian dua SHM kepada pemiliknya.
Suliono mengatakan perkara ini berkaitan dengan hak keperdataan kliennya atas dua SHM yang hingga kini belum dikembalikan meski putusan telah inkrah. Ia berharap pihak terkait segera melaksanakan putusan pengadilan dan mengembalikan SHM tersebut.
Secara terpisah, Humas PN Kelas IA Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, menjelaskan pengadilan menerapkan asas kehati-hatian dalam proses eksekusi. Ia menyebut sempat ada perlawanan serta pertimbangan prosedural yang membuat eksekusi ditunda.
Yoedi menyampaikan pengadilan telah menjalankan proses aanmaning dengan batas dua kali. Setelah tahapan itu terpenuhi, pengadilan akan melaksanakan eksekusi dengan berkoordinasi bersama aparat keamanan.
Menurut Yoedi, secara prosedural tidak ada kendala berarti. Penundaan, kata dia, lebih disebabkan pertimbangan keamanan dan kondusivitas. Ia menambahkan perkara tersebut menjadi prioritas dan upaya paksa eksekusi tetap akan dilakukan sesuai prosedur.

