Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rentenir dan Intimidasi dalam Sengketa Kades Maibit yang Sudah Inkracht

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rentenir dan Intimidasi dalam Sengketa Kades Maibit yang Sudah Inkracht

Kuasa hukum Nurul Badri membantah tuduhan praktik rentenir, penindasan, dan intimidasi yang disebut diarahkan kepada kliennya dalam sengketa dengan Kepala Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali. Bantahan itu disampaikan sebagai respons atas pemberitaan di salah satu media daring yang menuding Nurul Badri menekan Ahmad Ali.

Kuasa hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, mengatakan perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang telah diputus hingga tingkat kasasi dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn. Dalam putusan itu, Ahmad Ali berstatus sebagai tergugat dan dinyatakan kalah, sehingga wajib mematuhi putusan pengadilan.

Nasikin menjelaskan, putusan pengadilan menetapkan Ahmad Ali sebagai pihak yang harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada Puri Endah Mahanani Suko selaku penggugat. Puri Endah disebut sebagai istri Nurul Badri dan diketahui bekerja sebagai anggota kepolisian.

Menurut Nasikin, akar persoalan bukan hubungan utang-piutang, melainkan kerja sama usaha yang dituangkan dalam akta notaris. Ia merujuk pada “Perjanjian Kerja Sama Nomor 1” tertanggal 10 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan notaris Sawin Dwi Hapsari. Ketidakterpenuhinya kewajiban dalam kesepakatan itulah, kata dia, yang mendorong pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi.

“Kami sangat keberatan atas pemberitaan yang menyebut klien kami melakukan penindasan dan praktik rentenir. Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik klien kami, terlebih membawa-bawa institusi tempat klien kami bertugas,” ujar Nasikin kepada awak media, Jumat (23/1/2025).

Ia juga membantah informasi soal pemasangan plang penyitaan di rumah Ahmad Ali serta dugaan adanya teror. Nasikin menegaskan kliennya tidak pernah mendatangi kediaman Ahmad Ali, apalagi melakukan tindakan intimidatif. Ia menyebut objek yang menjadi jaminan adalah sawah, bukan rumah.

“Objek yang menjadi jaminan itu sawah, bukan rumah, tidak pernah ada pemasangan plang atau teror. Informasi itu tidak benar dan mengarah pada hoaks,” kata Nasikin.

Di sisi lain, Nasikin menyatakan kliennya justru berada pada posisi dirugikan karena telah mengeluarkan modal, sementara imbal hasil yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Namun, ia menilai Ahmad Ali tidak segera menjalankan putusan pengadilan dan malah membangun narasi di ruang publik seolah menjadi korban.

Terkait laporan yang diajukan ke Propam Polda Jawa Timur, tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal proses klarifikasi. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti. “Jika tuduhan itu tidak terbukti, tentu akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum balik,” ujar Nasikin.

Sementara itu, Ahmad Ali tidak memberikan tanggapan panjang atas bantahan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia menjawab singkat, “Ya silakan, terserah.”

Sengketa ini bermula dari kerja sama usaha antara Ahmad Ali dan Nurul Badri yang kemudian berujung perkara di pengadilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Ahmad Ali menyampaikan pernyataan melalui sebuah media online dengan menyebut dirinya mendapat tekanan, termasuk dugaan pengancaman, pengerahan massa ke rumahnya, serta penyitaan sepihak, yang menjadi alasan pelaporan Nurul Badri ke Propam Polda Jawa Timur.

Pihak Nurul Badri melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan itu dan menegaskan sengketa yang terjadi adalah perkara perdata yang telah diputus pengadilan, bukan terkait praktik rentenir maupun tindakan intimidatif sebagaimana disampaikan Ahmad Ali.