KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar Terkait Tambang Batu Bara Ilegal

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp36 Miliar Terkait Tambang Batu Bara Ilegal

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur, membantah isu di media sosial mengenai dugaan penerimaan suap senilai Rp36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto mengatakan kabar tersebut mengganggu institusinya. Meski demikian, ia memastikan pelayanan dan operasional di lingkungan KSOP tetap berjalan sesuai prosedur.

Yudi menegaskan seluruh pelayanan pelabuhan telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi. Ia menyebut proses layanan dilakukan tanpa tatap muka langsung.

“Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujar Yudi.

Menurutnya, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi langkah utama untuk meminimalkan interaksi fisik yang berisiko. Pengurusan dokumen seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara nontunai melalui kode billing perbankan. Pembayaran dilakukan oleh agen langsung ke bank, dan layanan diproses setelah persyaratan dinyatakan terpenuhi.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda Capt. Rona Wira menyatakan pihaknya menerapkan pengawasan ketat terkait legalitas lokasi aktivitas kepelabuhanan. Ia menegaskan layanan resmi hanya diberikan kepada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya telah terverifikasi.

“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi,” kata Capt. Rona.

KSOP Samarinda juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyerap informasi dari media sosial, sekaligus menegaskan komitmen menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan di wilayah Kalimantan Timur.