KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp 36 Miliar Terkait Tambang Ilegal

KSOP Samarinda Bantah Isu Suap Rp 36 Miliar Terkait Tambang Ilegal

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda menanggapi isu dugaan penerimaan suap senilai Rp 36 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas tambang batu bara ilegal dan beredar di media sosial.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda, Yudi Kusmiyanto, membantah isu tersebut. Ia menyatakan sistem pelayanan pelabuhan saat ini telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar maupun gratifikasi.

Menurut Yudi, kabar yang beredar itu mengganggu integritas institusinya. Meski demikian, ia menegaskan operasional dan pelayanan di KSOP Samarinda tetap berjalan secara profesional sesuai prosedur.

“Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” kata Yudi, Kamis (22/1).

Ia menjelaskan, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi upaya utama untuk mencegah interaksi fisik yang berisiko. Seluruh pengurusan dokumen penting, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal, dilakukan secara daring.

“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem,” ujarnya.