Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyatakan terus memantau perkembangan penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan pemantauan dilakukan terhadap proses hukum yang berjalan di dua institusi penegak hukum. Kasus tersebut saat ini tercatat masuk dalam penyidikan Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), serta Kepolisian Resor Lombok Barat.
Di Balai Gakkum LHK Jabalnusra, penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara di kepolisian, penyidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dian menilai penanganan di Balai Gakkum berpotensi mengalami penundaan karena adanya transisi organisasi kelembagaan, menyusul pemisahan kementerian antara urusan lingkungan hidup dan kehutanan. Meski demikian, ia menyatakan tidak meragukan semangat penyidik untuk mengungkap kasus tersebut, seraya menekankan bahwa perkara tambang ilegal di Sekotong bukan perkara mudah.
KPK juga memantau informasi mengenai dua warga negara asing (WNA) asal China yang diduga bekerja di tambang emas ilegal tersebut. Dian menyebut, berdasarkan informasi yang ia ketahui, kedua WNA itu telah ditangkap di Cengkareng dan sudah menjalani pemeriksaan.
Untuk penanganan di kepolisian, Dian mengatakan pihaknya telah menerima informasi perkembangan, termasuk adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kapolres Lombok Barat yang disebut keluar pada Agustus tahun lalu. Namun, ia menegaskan KPK tidak dapat ikut campur langsung karena perkara tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Minerba yang merupakan undang-undang khusus. Koordinasi, menurutnya, dapat dilakukan melalui koordinator pengawas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), termasuk PPNS di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain memantau proses hukum, KPK juga mengikuti informasi yang beredar di publik terkait dugaan keterlibatan anggota DPRD Lombok Barat yang disebut menyuplai kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas penambangan emas ilegal di Sekotong. Dian menyatakan harapannya agar aparat penegak hukum setempat menindaklanjuti informasi tersebut.
Dalam konteks dampak tambang ilegal yang disebut mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah, Dian menyampaikan KPK ingin bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk membahas persoalan ini. Namun, rencana pertemuan tersebut disebut terkendala efisiensi anggaran. Meski begitu, KPK menyatakan memberikan atensi agar dapat bertemu kepala daerah yang baru untuk membicarakan masalah tersebut.

