KPK Gandeng UNODC Perkuat Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik

KPK Gandeng UNODC Perkuat Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk membangun kesadaran kolektif dalam mencegah dan mengelola konflik kepentingan di sektor publik. KPK menilai konflik kepentingan kerap luput dari perhatian, padahal dapat menjadi celah awal terjadinya korupsi dan penyimpangan dalam administrasi publik.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menegaskan konflik kepentingan bukan semata persoalan etika, melainkan pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut pengendalian konflik kepentingan sebagai isu strategis yang mendesak, termasuk praktik “bisik-bisik” dalam proses mutasi jabatan yang dapat tergolong konflik kepentingan. Pernyataan itu disampaikan saat membuka Lokakarya Pencegahan Konflik Kepentingan di Sektor Publik Tahun 2025, Selasa (3/6) di Jakarta.

Ibnu juga menyoroti masih lemahnya kesadaran di lingkungan birokrasi, karena banyak aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang tidak menyadari sedang berada dalam situasi konflik kepentingan. Ia menambahkan, laporan Transparency International tahun 2020 menyebut 60% kasus korupsi berakar dari konflik kepentingan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan bahwa integritas tidak cukup diajarkan lewat aturan, tetapi harus hadir dalam keseharian birokrasi. Menurutnya, etika birokrasi perlu “hidup” dan menjadi bagian dari mandat reformasi birokrasi.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto mengakui kualitas implementasi pengelolaan konflik kepentingan masih menjadi pekerjaan besar. Ia merujuk hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK tahun 2023 yang menunjukkan 52% responden menyatakan konflik kepentingan masih sering terjadi di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha menyatakan pengelolaan konflik kepentingan memerlukan pendekatan ganda, yakni kepatuhan terhadap aturan (compliance-based) dan penguatan kesadaran etika (value-based). Ia menilai selama ini banyak instansi lebih menekankan kepatuhan, namun mengabaikan pembentukan nilai, padahal kombinasi keduanya penting agar pengambilan keputusan tidak tercemar kepentingan pribadi atau kelompok.

Aida menambahkan, meski pengelolaan konflik kepentingan sudah masuk agenda reformasi birokrasi, tantangan masih muncul pada lemahnya implementasi regulasi. Ia menyebut KPK sejak awal memandang konflik kepentingan sebagai bibit tindak pidana korupsi, sehingga terus menjalankan berbagai inisiatif, mulai dari konferensi internasional, kajian, hingga mendorong perbaikan regulasi.

Indonesia kini memiliki regulasi yang lebih komprehensif melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang menggantikan PermenPANRB Nomor 37 Tahun 2012. Aturan tersebut mempertegas tata kelola sekaligus menyesuaikan dengan standar global, termasuk Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Untuk mendorong implementasi aturan itu, KPK menyusun tujuh langkah strategis, di antaranya penyusunan petunjuk teknis, penegakan sanksi, pemetaan konflik kepentingan pribadi, serta penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang independen sebagai pengelola konflik kepentingan di lembaga masing-masing.

Lokakarya yang berlangsung selama dua hari ini diselenggarakan secara hybrid oleh Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) dan Direktorat Monitoring KPK, bekerja sama dengan UNODC serta Stranas PK. Kegiatan ini diikuti 73 inspektur jenderal kementerian/lembaga secara daring, serta melibatkan pemangku kepentingan seperti Kementerian PANRB, Transparency International Indonesia, Indonesia Corruption Watch, dan Indonesia Global Compact Network.

Kerja sama dengan UNODC dan Pemerintah Norwegia disebut menjadi bagian penting dalam mengarusutamakan isu konflik kepentingan. Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Rut Krüger Giverin menekankan pengawasan ketat dan budaya integritas sebagai pilar tata kelola bersih. Ia menyebut di Norwegia, jurnalisme investigatif dan pengunduran diri karena konflik kepentingan merupakan hal yang lazim ketika integritas dipertaruhkan, bahkan relasi pertemanan dekat dapat menjadi sumber konflik kepentingan.

Head of Office UNODC Indonesia Erick van der Veen mengingatkan tidak semua konflik kepentingan bersifat ilegal, namun dampaknya dapat besar. Menurutnya, bahkan dengan niat baik, pegawai publik tetap bisa terjerumus dalam konflik kepentingan, sehingga kesadaran dan sistem pengendalian perlu berjalan beriringan.

Dalam mendukung implementasi PermenPAN-RB 17/2024, KPK juga mendorong pengelolaan konflik kepentingan yang dinamis, terintegrasi dengan sistem informasi, serta mengatur apparent conflict of interest untuk melindungi pengambil kebijakan dari potensi tudingan yang tidak berdasar.

KPK berharap pencegahan konflik kepentingan tidak berhenti sebagai kewajiban administratif, melainkan menjadi norma kerja dalam birokrasi. Ibnu menegaskan tujuan akhirnya adalah memastikan keputusan publik lahir untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.