Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai kritik dari sejumlah pihak. KPK disorot karena dinilai kurang transparan dalam menjelaskan dasar pengalihan penahanan tersebut, sehingga memunculkan dugaan perlakuan istimewa terhadap tersangka kasus korupsi.
Sorotan publik menguat setelah diketahui Yaqut tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Informasi itu, menurut sejumlah pihak, justru pertama kali muncul dari luar KPK, bukan dari pernyataan resmi lembaga.
Kabar tersebut disampaikan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran. Ia mengaku tidak melihat Yaqut di rutan dan mendapat informasi bahwa Yaqut telah keluar sejak beberapa hari sebelumnya.
Ketiadaan Yaqut juga menimbulkan pertanyaan di kalangan tahanan lain. Informasi yang beredar di dalam rutan menyebut Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan salat Id yang difasilitasi KPK bagi para tahanan Muslim.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai pengalihan status penahanan itu janggal dan mempertanyakan dasar pertimbangan KPK. Menurut Yudi, apabila alasan pengalihan terkait kesehatan, mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan tahanan rumah.
Ia juga mengingatkan adanya risiko dalam kebijakan tersebut, termasuk potensi hilangnya barang bukti dan kemungkinan tersangka memengaruhi saksi. Yudi menilai langkah itu dapat berdampak pada sistem penegakan hukum yang selama ini dibangun KPK, terutama terkait integritas dan kepercayaan publik.
Kritik turut disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai KPK tidak menjalankan prinsip keterbukaan karena informasi pengalihan penahanan muncul lebih dulu dari pihak luar, bukan diumumkan secara resmi. Menurutnya, situasi itu menimbulkan kesan seolah ada upaya menutupi keputusan.
Boyamin juga menyoroti momentum perubahan status penahanan yang terjadi menjelang Lebaran. Ia menilai hal tersebut memicu spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus agar Yaqut dapat menjalani hari raya di luar tahanan.
MAKI membandingkan kasus ini dengan penanganan terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Boyamin menyebut permohonan serupa dari keluarga Lukas tidak dikabulkan meski yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak KPK memberikan penjelasan terbuka. Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai pengalihan penahanan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi, mengingat selama ini KPK dikenal ketat dalam memberikan penangguhan penahanan kecuali ada alasan kuat, seperti kondisi kesehatan.
ICW turut meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa pimpinan KPK yang diduga mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut.
Menanggapi polemik, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan status penahanan Yaqut bukan disebabkan kondisi kesehatan. Ia menyebut keputusan diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian diproses KPK, namun tidak merinci alasan permohonan tersebut.
KPK juga menyatakan setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk dalam hal penahanan tersangka.
Pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah kini terus menjadi sorotan. Minimnya penjelasan resmi dan perbandingan dengan penanganan kasus lain membuat publik mempertanyakan konsistensi KPK. Sejumlah pihak menilai, tanpa penjelasan yang terbuka, polemik ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut.

