KPK Dalami Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri untuk Menekan Konflik Kepentingan

KPK Dalami Praktik Rangkap Jabatan Wakil Menteri untuk Menekan Konflik Kepentingan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta. Kajian ini disebut penting untuk mencegah terjadinya korupsi, mengingat banyak kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan yang muncul akibat rangkap jabatan.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan kajian tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperkuat reformasi tata kelola publik. “Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Langkah KPK ini turut diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang didanai APBN atau APBD.

Menurut Aminudin, putusan MK itu mempertegas urgensi pembenahan agar praktik rangkap jabatan tidak menjadi celah konflik kepentingan. Ia menilai, pembatasan semacam itu juga penting agar pejabat publik dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

KPK juga merujuk pada data yang dihimpun bersama Ombudsman RI pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan, hampir setengahnya atau 49 persen dinilai tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Selain itu, 32 persen di antaranya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, yang disebut mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang dapat mencederai rasa keadilan publik.

Aminudin menyampaikan kajian yang diinisiasi KPK telah dilakukan sejak Juni hingga Desember 2025 dan akan dilanjutkan pada 2026. Fokus kajian diarahkan pada 10 lembaga publik dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Sejumlah kementerian dan lembaga dilibatkan dalam kajian ini, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN), selain akademisi. Kajian tersebut akan mengidentifikasi praktik rangkap jabatan sekaligus menelusuri faktor penyebabnya, mulai dari kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia, beban kerja dan kompensasi, hingga efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” kata Aminudin.

Ia menambahkan, kajian juga melibatkan pemangku kepentingan dari lingkup eksekutif aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian di tingkat pusat, termasuk narasumber ahli dan praktisi. Mereka meliputi pakar etika pemerintahan dan integritas publik, pakar antikorupsi, kelembagaan pengawas, serta akademisi dan peneliti kebijakan publik.

Melalui kajian ini, KPK menargetkan tidak hanya pemetaan persoalan, tetapi juga penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat pencegahan korupsi dan menutup celah konflik kepentingan yang bersumber dari rangkap jabatan.