KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Penyidikan Kasus Suhardiman Amby

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Penyidikan Kasus Suhardiman Amby

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan dan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Sinyal tersebut mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan serta Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Kementerian Kehutanan Suprapto sebagai saksi pada Kamis, 23 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan saksi, termasuk seorang menteri, bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan pembuktian. “Pemeriksaan saksi tentunya nanti berbasis pada kebutuhan penyidik seperti apa. Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Suhardiman Amby untuk mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan. Izin tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Meski kewenangan pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan, pelaksanaan program TORA melibatkan sinergi dengan Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Kuansing berperan memberikan rekomendasi teknis tata ruang sebelum permohonan diajukan ke tingkat pusat. Karena itu, keterkaitan prosedur di Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid turut menjadi perhatian penyidik.

Penyidik juga mendalami pertemuan pada 2 Juni 2026 antara pejabat Pemerintah Kabupaten Kuansing dan Kementerian Kehutanan yang dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pertemuan tersebut membahas alih fungsi hutan dan pemanfaatan perhutanan sosial.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop berisi uang sekitar SGD46.500 yang disebut dihimpun dari iuran para petani Koperasi Unit Desa (KUD), kepala desa, dan camat. Uang tersebut disinyalir disiapkan untuk Raja Juli Antoni, meski laporan penolakan gratifikasi yang diajukan sang menteri tidak mencantumkan nominal pasti.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Selain perkara pelepasan kawasan hutan, Suhardiman juga diduga menerima suap pengisian jabatan berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dari peserta seleksi jabatan Sekretaris Daerah.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi lembaganya telah menerima surat permintaan supervisi dari Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Menurut Setyo, tahapan yang berjalan masih berupa koordinasi awal melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Ia menegaskan personel KPK belum memiliki kewenangan untuk ikut memeriksa pihak-pihak terkait karena pemeriksaan tetap menjadi domain penyidik Kejaksaan Agung.

“Pemeriksaan itu kewenangan yang diatur oleh undang-undang, dilakukan oleh penyidik yang sudah mendapatkan surat perintah dari Jaksa Agung atau Jampidsus,” tegas Setyo. Kedeputian Korsup KPK disebut akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut untuk memastikan penanganan kasus berjalan adil, transparan, serta akuntabel sesuai hukum.