Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendorong stasiun televisi untuk menyediakan translasi bahasa isyarat dalam program siaran, terutama pada tayangan berita. Upaya ini dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan khalayak berkebutuhan khusus, khususnya penyandang tuna rungu wicara.
Selain ketersediaan, keseragaman penyajian bahasa isyarat juga disorot agar tidak membingungkan pemirsa penyandang disabilitas. Ketiadaan fasilitas tersebut dikhawatirkan membuat kelompok tuna rungu wicara merasa tersisihkan dan tidak dapat menikmati akses yang setara terhadap media penyiaran. Karena itu, KPI mendorong stasiun TV swasta maupun nasional menyediakan fasilitas bahasa isyarat pada tayangan televisi.
Di sisi lain, KPI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan uji coba pelaksanaan proses pelayanan izin penyelenggaraan penyiaran secara elektronik. Uji coba berlangsung di kantor Direktorat Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo pada 24 Januari, dengan melibatkan KPI Pusat, KPI DKI Jakarta, serta instansi terkait lainnya.
Komisioner KPI Pusat sekaligus Koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran, Agung Suprio, menyatakan proses perizinan elektronik diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kepada publik serta memberikan kepastian usaha bagi pelaku bisnis di industri penyiaran. Dalam uji coba tersebut, proses perizinan elektronik mencakup permohonan, pembayaran, pengawasan, serta pelaporan dan evaluasi.
Sistem perizinan ini direncanakan terintegrasi dengan basis data institusi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo dan KPI Pusat. Agung menambahkan pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan perizinan sejalan dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 18 yang disebut akan disosialisasikan pada Februari.
Kemkominfo menjelaskan seluruh lembaga penyiaran akan menerima surat edaran untuk melakukan pemutakhiran data, baik bagi lembaga penyiaran yang sudah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) maupun yang masih dalam proses pengurusan. Integrasi basis data melalui layanan perizinan elektronik (e-licensing) diharapkan menghindari pertemuan langsung antara pemohon izin dan pengelola layanan, serta mendukung tata kelola pelayanan masyarakat yang bersih dan transparan di sektor penyiaran.
Pembahasan soal penyiaran juga mencuat dalam konteks peliputan persidangan. Pada Senin, 13 Februari 2017, sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Majelis hakim tetap melarang liputan langsung (live) selama pemeriksaan saksi dan ahli.
Pelarangan liputan langsung tersebut dinilai sebagian pihak sebagai pembatasan kebebasan pers. Namun, kebijakan itu juga dipahami sebagai upaya mengurangi dampak sosial dari liputan televisi sekaligus menegakkan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP, yang antara lain mengatur larangan agar saksi tidak saling berhubungan atau saling mengetahui informasi.
Dalam berbagai isu tersebut, peran media penyiaran dan pengawasannya dinilai penting. KPI disebut memiliki fungsi pengawasan agar stasiun televisi tidak menayangkan konten yang dinilai kurang berkenan, termasuk potensi pengaruhnya terhadap anak-anak yang menonton. Dengan demikian, pengaturan penyiaran dan pengawasan dinilai menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas tayangan bagi masyarakat.

