Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pungutan wisatawan asing (PWA) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali dikelola secara transparan dan bebas dari praktik korupsi. Ia juga menilai Bali perlu skema pendanaan baru di tengah keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini menjadi tumpuan APBD.
Pernyataan itu disampaikan Koster saat memberikan arahan kepada jajaran Pemprov Bali di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (26/3). Ia menyebut kemampuan fiskal daerah terbatas karena PAD relatif kecil dan sumbernya cenderung itu-itu saja.
Koster menjelaskan, PAD Bali banyak bertumpu pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, menurut dia, mendorong dua sumber tersebut secara berlebihan berpotensi menambah jumlah kendaraan dan memperparah kemacetan. “Karena kita cuma punya APBD dengan PAD yang sangat kecil. Sumbernya itu-itu saja, PKB, BBNKB. Kalau terus didorong, makin banyak mobil, macet. Itu bukan harapan yang positif. Harus punya skema lain sekarang,” ujarnya.
Salah satu terobosan yang telah dijalankan, kata Koster, adalah kebijakan PWA yang mulai berlaku sejak 14 Februari 2024. Ia menyebut kebijakan ini penting untuk mendukung perlindungan alam dan budaya Bali.
Menurut Koster, pada 2024 jumlah wisatawan yang membayar PWA mencapai sekitar 2,1 juta orang atau 32 persen dari total 6,3 juta kunjungan, dengan nilai Rp 318 miliar. Pada 2025, jumlah pembayar PWA disebut meningkat menjadi sekitar 2,4 juta orang atau 35 persen dari total 7 juta wisatawan, dengan nilai Rp 369 miliar. “Ini memang belum optimal, tapi saya pastikan tidak ada korupsi. Karena bayarnya cashless, digital,” tegasnya.
Koster mengakui perolehan PWA belum optimal, salah satunya karena pelibatan pihak terkait seperti hotel dan agen perjalanan dalam proses pemungutan belum maksimal. “Titik lemahnya kita harus melibatkan pihak-pihak terkait, seperti hotel dan travel. Ini yang sedang kita dorong,” katanya.
Di sisi lain, ia menyesalkan maraknya isu negatif di media sosial yang menuding adanya penyelewengan dalam pengelolaan PWA. Menurut Koster, isu tersebut berdampak pada penurunan jumlah wisatawan yang membayar pungutan. Ia menyebut dalam tiga bulan terakhir penerimaan PWA baru Rp 64 miliar dan dinilai menurun dibandingkan periode tiga bulan pada tahun sebelumnya.
Karena itu, Koster meminta kepala perangkat daerah dan jajaran terkait aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengimbangi informasi yang tidak benar. “Ini harus dijelaskan ke masyarakat. Supaya tidak diracuni dengan isu penyelewengan,” ujarnya.
Koster juga menilai kebijakan PWA merupakan capaian besar karena sebelumnya tidak ada mekanisme serupa. Ia menyebut proses menghadirkan regulasi ini tidak mudah karena sempat menghadapi penolakan dari sejumlah kementerian di tingkat pusat.
Meski demikian, Koster mengatakan masih ada kendala regulasi yang membatasi optimalisasi pungutan, termasuk ketentuan dalam undang-undang yang dinilainya masih bersifat opsional. “Kelemahannya di undang-undang, narasinya ‘dapat’, bukan ‘wajib’. Itu supaya dulu bisa lolos di DPR. Kalau terlalu kuat, tidak akan lolos,” ucapnya.
Ia menyatakan Pemprov Bali terus melakukan perbaikan dan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi, serta BPKP. Koster juga menyebut tengah menyiapkan langkah percepatan, termasuk rencana audiensi kembali dengan pemerintah pusat agar sistem pungutan dapat berjalan lebih optimal, terutama di pintu masuk utama seperti bandara.
Menurut Koster, pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengoptimalkan PWA karena kewenangan juga melibatkan instansi lain. Ia meminta jajaran Pemprov tetap fokus pada pekerjaan dan tidak terjebak polemik di ruang publik. “Tugas kita kerja, kerja, kerja. Jangan habis waktu urusin media sosial,” katanya.

