Kontras Kecewa Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Soroti Transparansi Penegak Hukum

Kontras Kecewa Berkas Kasus Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, Soroti Transparansi Penegak Hukum

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menyatakan kekecewaannya atas pelimpahan berkas Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI). Menurut Dimas, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dimas menyebut tidak ada pasal dalam KUHAP baru yang mengatur pelimpahan berkas kepada pihak yang bukan penyidik pegawai negeri sipil atau penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum dari pelimpahan berkas tersebut.

Selain soal pelimpahan berkas, Dimas juga menyoroti aspek transparansi penegak hukum. Ia menilai aparat belum merilis identitas pelaku, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait akuntabilitas penanganan perkara.

Dimas mengingatkan bahwa tidak dibukanya identitas dan wajah pelaku kepada publik dapat menimbulkan risiko manipulasi. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar proses penegakan hukum dapat diawasi secara lebih luas.