Persaingan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran digambarkan sebagai salah satu konflik paling bertahan lama dalam hubungan internasional modern. Ketegangan ini tidak hanya bersifat bilateral, melainkan mencakup dimensi ideologis, keamanan, serta perebutan pengaruh atas struktur politik Timur Tengah. Dampaknya merembet ke perdagangan minyak global, stabilitas kawasan, hingga ketahanan tatanan hukum internasional.
Dalam pandangan yang disampaikan Dr. iur Chairul Fahmi, analis geopolitik dan hukum internasional UIN Ar-Raniry Banda Aceh, pendekatan militeristik untuk menekan Iran dinilai justru berpotensi memperparah destabilisasi kawasan. Situasi tersebut disebut membentuk siklus eskalasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan fondasi tatanan global.
Sanksi, volatilitas, dan militerisasi energi
AS disebut telah menjatuhkan sanksi terhadap Iran sejak jatuhnya rezim Fahlevi, terutama yang menyasar sektor minyak. Iran memiliki cadangan hidrokarbon besar, namun integrasinya ke pasar global dinilai kerap dipengaruhi melalui instrumen sanksi ekonomi yang menargetkan ekspor minyak.
Penarikan diri pemerintahan Presiden Donald Trump pada 2018 dari Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) disebut menjadi titik penting. Langkah itu dikaitkan dengan tujuan menekan ekspor minyak Iran hingga “nol” dan melemahkan pendapatan negara tersebut. Namun, tekanan tersebut dinilai turut memunculkan pasar gelap yang berkelanjutan.
Untuk mengatasi pembatasan, Iran disebut mengembangkan teknik penghindaran seperti penggunaan “armada hantu”, transfer muatan antar kapal, serta jalur keuangan yang kompleks. Situasi ini dinilai menciptakan ekonomi paralel yang mengurangi transparansi aliran minyak global, mendistorsi data pasar, dan menambah tantangan bagi keamanan maritim.
Selain itu, ancaman konfrontasi di Teluk Persia—jalur yang menjadi titik krusial bagi hampir sepertiga minyak yang diperdagangkan melalui laut—dinilai memunculkan unsur risiko keamanan yang melekat pada harga minyak. Insiden serangan terhadap tanker pada 2019 serta aksi penyitaan kapal oleh kedua pihak disebut menjadi pengingat kerentanan rute transit dan dapat memicu lonjakan harga berdampak global.
Persaingan juga dinilai mendorong militerisasi infrastruktur energi. Serangan Houthi yang didukung Iran terhadap fasilitas Saudi Aramco pada 2019 disebut menunjukkan bagaimana konflik dapat menyasar pusat produksi minyak pesaing, sehingga meningkatkan risiko guncangan pasokan global. Dalam konteks ini, minyak digambarkan bergeser dari komoditas ekonomi menjadi instrumen strategis sekaligus titik lemah yang memaksa konsumen global beroperasi dalam situasi risiko yang lebih tinggi.
Stabilitas regional dan perang proksi
Menurut uraian tersebut, persaingan AS-Iran juga membentuk jaringan proksi dan perang asimetris yang menjadikan stabilitas regional sebagai korban. AS disebut berupaya membatasi pengaruh Iran melalui jaringan aliansi dengan Israel, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE), disertai penempatan militer di kawasan. Sementara Iran, yang merasa terkepung, memproyeksikan pengaruh melalui “Poros Perlawanan” yang melibatkan aktor non-negara, termasuk Hezbollah di Lebanon, berbagai milisi Syiah di Irak, Houthi di Yaman, dan Hamas di wilayah Palestina.
Dinamika ini disebut mengubah Timur Tengah menjadi arena konflik tidak langsung yang mengikis kedaulatan negara dan memicu bencana kemanusiaan. Perang sipil di Suriah dan Yaman disebut sebagai contoh utama, ketika konflik lokal terserap dalam persaingan proksi yang lebih luas, memperpanjang perang dan memperparah penderitaan.
Israel dan Iran juga digambarkan terlibat dalam perang langsung dan perang bayangan. Disebutkan adanya serangan udara Israel yang menargetkan aset Iran di Suriah serta serangan siber terhadap fasilitas nuklir, sementara Iran mendukung kelompok-kelompok yang menantang keamanan Israel.
Siklus tersebut dinilai menciptakan dilema keamanan: setiap langkah satu pihak dibaca sebagai ancaman eksistensial oleh pihak lain. Pembunuhan Qasem Soleimani oleh AS pada 2020 dan serangan rudal Iran terhadap pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS disebut membawa kedua negara ke ambang perang terbuka.
Menurut analisis itu, pola balas-dendam berkepanjangan menghambat diplomasi, memperkeras perpecahan sektarian, dan membuat upaya detente regional sulit terwujud. Kawasan dinilai terjebak dalam ketidakstabilan: perang skala penuh dihindari, tetapi konflik intensitas rendah terus berlanjut, sementara prospek kerja sama keamanan maupun integrasi ekonomi tetap jauh.
Erosi tatanan hukum internasional
Dampak yang dinilai paling berbahaya dari konflik AS-Iran adalah melemahnya tatanan hukum internasional, terutama kerangka non-proliferasi dan diplomasi multilateral. JCPOA disebut menjadi simbol karena perjanjian itu disetujui melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231 dan dirancang sebagai pertukaran pelonggaran sanksi dengan pembatasan ketat serta verifikasi atas program nuklir Iran.
Penarikan diri AS dari JCPOA pada era “America First” dinilai merusak kesepakatan yang telah dinegosiasikan, serta memberi sinyal bahwa komitmen internasional dapat diabaikan secara sepihak akibat perubahan politik domestik. Hal ini disebut menggerus kepercayaan terhadap diplomasi sebagai jalur penyelesaian damai.
Dalam aspek militer, pembunuhan Soleimani di wilayah Irak disebut sebagai tindakan agresi dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tertentu dalam Piagam PBB, serta dikaitkan dengan isu imunitas. Analisis tersebut menyebut tindakan itu sebagai contoh pembenaran melalui interpretasi yang dianggap parsial.
Akibatnya, disebut terjadi normalisasi perilaku di luar kerangka hukum dan melemahnya batasan normatif yang dirancang untuk mencegah konflik. Ketika negara besar mengabaikan ketentuan hukum internasional demi kepentingan geopolitik, Dewan Keamanan PBB dinilai semakin tidak efektif karena dipengaruhi dinamika hak veto dan kepentingan negara adikuasa.
Menurut paparan itu, praktik semacam ini berpotensi mendorong tren deglobalisasi dan memperkuat pendekatan “kekuatan menentukan kebenaran” dalam urusan internasional, sehingga norma hukum menjadi subordinat terhadap kepentingan strategis.
Siklus yang mahal dan berisiko
Persaingan AS-Iran digambarkan sebagai simpul yang sulit diurai. Sanksi atas pendapatan minyak disebut mendorong Iran mengembangkan kemampuan asimetris dan jaringan proksi, yang kemudian mengganggu stabilitas regional. Pada saat yang sama, respons yang muncul dinilai semakin mengikis norma-norma hukum internasional. Siklus ini, menurut analisis tersebut, menciptakan status quo yang mahal dan berbahaya, dengan dampak sistemik yang melampaui kawasan dan membebani tatanan global.

