Persaingan geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Islam Iran disebut sebagai salah satu konflik paling bertahan lama dalam hubungan internasional modern. Ketegangan ini tidak hanya bersifat bilateral, tetapi mencakup dimensi ideologis, persaingan keamanan, serta perbedaan pandangan mengenai tatanan politik dan keamanan di Timur Tengah.
Dampaknya meluas ke berbagai sektor, mulai dari perdagangan minyak global, stabilitas kawasan yang sudah rapuh, hingga ketahanan tatanan hukum internasional. Dalam narasi yang berkembang, pendekatan militeristik dan tekanan ekonomi yang digunakan untuk menekan Iran dinilai berpotensi memicu konsekuensi destabilisasi kawasan dan menciptakan siklus eskalasi yang berulang.
Sanksi, volatilitas pasar, dan militerisasi energi
AS telah menjatuhkan sanksi terhadap Iran sejak jatuhnya rezim Fahlevi, dengan penekanan besar pada sektor minyak. Iran disebut memiliki cadangan hidrokarbon yang sangat besar, namun keterhubungannya dengan pasar global dipengaruhi oleh kebijakan Washington melalui instrumen sanksi ekonomi, terutama yang menargetkan ekspor minyak.
Tekanan itu, menurut tulisan tersebut, tidak semata ditujukan untuk melemahkan kemampuan ekonomi Iran, tetapi juga untuk membatasi perkembangan Iran, termasuk dalam konteks penguatan militer. Disebutkan pula bahwa AS mendorong Iran untuk bernegosiasi dalam situasi penuh tekanan, namun kemudian menarik diri setelah kesepakatan tercapai.
Salah satu contoh yang disorot adalah keputusan Pemerintahan Donald Trump pada 2018 yang menarik AS dari Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA). Langkah itu dikaitkan dengan upaya menekan ekspor minyak Iran hingga “nol” dan melemahkan pendapatan negara tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, tekanan sanksi disebut memicu terbentuknya pasar gelap yang berkelanjutan. Iran dikatakan mengembangkan berbagai metode penghindaran, seperti penggunaan “armada hantu”, transfer antar kapal, serta jalur keuangan yang rumit. Kondisi ini dinilai menciptakan ekonomi paralel yang mengurangi transparansi aliran minyak global, mendistorsi data pasar, serta memperumit aspek keamanan maritim.
Selain sanksi, ancaman konfrontasi di Teluk Persia juga disebut memberi dampak langsung pada harga minyak. Kawasan ini merupakan jalur penting bagi hampir sepertiga minyak yang diperdagangkan melalui laut. Serangan terhadap kapal tanker, seperti yang terjadi pada 2019, serta aksi penyitaan kapal oleh kedua pihak, dinilai mengingatkan pasar pada kerentanan rute transit dan memicu lonjakan harga yang berimbas global.
Persaingan ini juga dikaitkan dengan meningkatnya militerisasi infrastruktur energi. Serangan Houthi yang didukung Iran terhadap fasilitas Saudi Aramco pada 2019 disebut sebagai contoh bagaimana konflik menargetkan pusat produksi minyak pesaing dan berpotensi memicu guncangan pasokan global. Dalam konteks ini, minyak digambarkan bukan sekadar komoditas, melainkan instrumen strategis yang meningkatkan risiko dan ketidakpastian bagi konsumen global.
Stabilitas regional dan perang proksi
Ketegangan AS-Iran juga digambarkan melahirkan jaringan proksi dan konflik asimetris yang menjadikan stabilitas kawasan sebagai salah satu korban utama. AS disebut berupaya menahan pengaruh Iran melalui aliansi dengan Israel, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA), serta penempatan militer di kawasan.
Sementara itu, Iran—yang digambarkan merasa terkepung—memproyeksikan pengaruhnya melalui apa yang disebut “Poros Perlawanan”, yakni koalisi aktor non-negara seperti Hezbollah di Lebanon, milisi Syiah di Irak, Houthi di Yaman, dan Hamas di wilayah Palestina.
Dinamika ini disebut mengubah Timur Tengah menjadi arena konflik tidak langsung, mengikis kedaulatan negara, dan memicu krisis kemanusiaan. Perang sipil di Suriah dan Yaman disebut sebagai contoh, ketika konflik lokal terserap ke dalam persaingan yang lebih luas dan berkontribusi pada perpanjangan perang serta meningkatnya penderitaan warga.
Israel dan Iran juga digambarkan terlibat dalam perang langsung maupun perang bayangan. Disebutkan adanya serangan udara Israel yang menargetkan aset Iran di Suriah serta serangan siber terhadap fasilitas nuklir, sementara Iran mendukung kelompok-kelompok yang dinilai menantang keamanan Israel.
Situasi ini memunculkan dilema keamanan yang berulang, ketika setiap langkah salah satu pihak ditafsirkan sebagai ancaman eksistensial oleh pihak lain. Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani oleh AS pada 2020 dan serangan rudal Iran terhadap pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS disebut membawa kedua negara mendekati risiko konfrontasi langsung.
Tekanan terhadap tatanan hukum internasional
Tulisan tersebut menilai dampak paling serius dari konflik AS-Iran adalah melemahnya tatanan hukum internasional, terutama terkait kerangka non-proliferasi dan diplomasi multilateral. JCPOA disebut sebagai simbol upaya multilateral yang dirancang untuk membatasi program nuklir Iran melalui mekanisme verifikasi, dengan imbalan pelonggaran sanksi. Kesepakatan itu juga disebut terkait dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231.
Namun penarikan diri AS dari JCPOA pada 2018, yang dikaitkan dengan doktrin “America First”, dinilai merusak kepercayaan terhadap diplomasi dan memperlihatkan bahwa komitmen internasional dapat dibatalkan secara sepihak akibat perubahan politik domestik.
Selain itu, tindakan militer AS yang menewaskan Soleimani di wilayah Irak disebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tertentu dalam Piagam PBB serta doktrin imunitas. Dalam pandangan penulis, kondisi tersebut berkontribusi pada normalisasi perilaku di luar kerangka hukum dan melemahkan batasan normatif yang selama ini dimaksudkan untuk mencegah konflik.
Tulisan itu juga menyoroti keterbatasan Dewan Keamanan PBB yang dinilai tidak efektif akibat dinamika hak veto negara-negara besar. Akibatnya, disebut muncul kecenderungan menuju tatanan global yang lebih pragmatis, di mana norma hukum berisiko menjadi subordinat dari kepentingan strategis negara adikuasa.
Siklus eskalasi yang sulit diputus
Secara keseluruhan, persaingan AS-Iran digambarkan sebagai siklus yang saling menguatkan: sanksi terhadap pendapatan minyak mendorong Iran mengembangkan kemampuan asimetris dan proksi, yang kemudian memicu respons AS dan memperbesar tekanan terhadap stabilitas kawasan serta norma hukum internasional. Dinamika ini disebut menciptakan status quo yang mahal dan berbahaya, sekaligus memperlihatkan bagaimana konfrontasi bilateral dapat memunculkan dampak sistemik pada tatanan global.

