Pemerintah mengumumkan lima nama yang tergabung dalam Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031. Pengumuman ini memunculkan perhatian dari kalangan masyarakat sipil, terutama terkait latar belakang dan afiliasi sejumlah anggota pansel yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Sorotan diarahkan kepada Dr. Erwan Agus Purwanto yang saat ini menjabat sebagai Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan di Kementerian PAN-RB. Selain itu, sejak Desember 2023 ia juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Angkasa Pura I, perusahaan di bawah subholding InJourney Airports. Sektor bandara dan transportasi udara merupakan objek pengawasan Ombudsman dan kerap menjadi bagian dari laporan pengaduan publik. Posisi ganda ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena pansel akan menilai calon anggota Ombudsman yang nantinya dapat mengawasi entitas tempat ia turut menjalankan fungsi pengawasan.
Perhatian berikutnya tertuju pada Prof. Dr. Munafrizal Manan, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM di Kementerian Hukum dan HAM. Pada Mei 2023, ia ditunjuk sebagai Juru Bicara Bidang HAM dan Konstitusi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra. Walaupun tidak tercatat sebagai kader formal, keterlibatan dalam struktur kampanye partai menimbulkan pertanyaan mengenai potensi afiliasi politik dan netralitas dalam proses seleksi. Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM juga termasuk institusi yang kerap diadukan ke Ombudsman, khususnya terkait layanan pemasyarakatan, imigrasi, dan administrasi.
Nama lain yang disorot adalah Dr. Ma’mun Murod Al-Barbasy, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dikenal sebagai tokoh intelektual dalam organisasi Muhammadiyah. Secara kelembagaan, Muhammadiyah menganut prinsip non-partisan, namun dalam praktik politik nasional, afiliasi ideologis tokoh-tokohnya dengan aktor politik dinilai bukan hal yang asing. Dalam konteks ini, muncul kekhawatiran mengenai potensi bias terhadap kandidat dengan latar belakang serupa, sehingga penegasan komitmen netralitas dinilai penting.
Dr. Ahmad Suaedy, mantan anggota Ombudsman RI periode 2016–2021, kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Islam Nusantara di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). Pengalaman di Ombudsman dipandang dapat memperkaya perspektif pansel, namun juga dinilai membuka kemungkinan nepotisme kelembagaan apabila tidak ada mekanisme pembatasan, termasuk pengunduran diri dari penilaian (recusal) terhadap kandidat yang berasal dari jaringan lama. Kekhawatiran lainnya adalah potensi pelanggengan status quo di tubuh Ombudsman.
Sementara itu, satu anggota pansel lainnya disebut sebagai mantan Komisioner KPU dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017–2022 yang kini aktif sebagai akademisi di Universitas Bhayangkara. Meski tidak disebut sebagai politisi atau kader partai, kedekatan pengalaman dengan dinamika politik elektoral dinilai tetap memerlukan penegasan posisi netral, terlebih menjelang Pemilu 2029.
Ombudsman RI merupakan lembaga negara independen yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008, dengan mandat mengawasi pelayanan publik agar berjalan adil, bebas dari maladministrasi, dan berpihak pada masyarakat. Karena itu, kredibilitas Ombudsman sangat bergantung pada integritas proses seleksi anggotanya.
Dalam Laporan Tahunan Ombudsman RI 2023, tercatat peningkatan pengaduan sebesar 14,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor agraria, pendidikan, layanan kependudukan, dan transportasi, dengan mayoritas laporan terkait instansi pemerintah dan BUMN.
Sedangkan dalam Laporan Tahunan 2024 yang diluncurkan pada Mei, Ombudsman mencatat menerima 10.837 pengaduan masyarakat dan menyelesaikan 10.303 kasus. Pemerintah daerah menjadi terlapor terbanyak dengan 5.146 laporan, disusul kementerian/lembaga pusat serta BUMN/BUMD dengan 724 laporan. Ombudsman juga mencatat intervensinya mencegah kerugian negara hingga Rp166,49 miliar. Data tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pengawasan pelayanan publik, sekaligus pentingnya menjaga Ombudsman dari kompromi kepentingan politik maupun bisnis.
Di tengah perhatian terhadap komposisi pansel, masyarakat sipil menyampaikan seruan kepada Presiden Republik Indonesia dan para pemangku kepentingan terkait untuk merespons kompleksitas pelayanan publik dan potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi. Namun, rincian seruan tersebut tidak disertakan dalam data yang tersedia.

