Kontestasi dalam pemilihan presiden dan legislatif yang semakin kompetitif dan kompleks turut meningkatkan kerawanan praktik politik uang. Momen paling rawan terjadi pada masa hari tenang dan hari pencoblosan, yang dikenal dengan istilah serangan fajar.
Kasus Politik Uang dalam Pemilu Legislatif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang anggota legislatif beserta uang lebih dari Rp8 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada pemilu legislatif (pileg) yang akan datang. Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pemilu kali ini masih akan diwarnai dengan praktik politik uang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa semakin banyaknya partai dan caleg membuat kompetisi pileg semakin sengit. Para calon legislatif tidak hanya bersaing antar partai, tetapi juga di internal partai, yang membuat mereka cenderung menempuh berbagai cara demi menang, termasuk praktik politik uang.
"Kampanye rapat umum berlangsung mulai 24 Maret sampai 13 April. Pada masa tenang, 14 hingga 16 April, serta hari pemungutan suara, politik uang yang menyasar pemilih harus diantisipasi," ujar Titi.
Dampak Syarat Ambang Parlemen dan Kerawanan Praktik Jual Beli Suara
Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menambahkan bahwa penerapan ambang batas parlemen sebesar 4% membuat calon legislatif sulit memperoleh kursi di parlemen. Kondisi ini meningkatkan kerawanan praktik jual beli suara, terutama pada masa hari tenang, di mana para caleg dan tim sukses bergerilya untuk meyakinkan pemilih secara langsung maupun tidak langsung.
Upaya Pengawasan dan Penanganan oleh Bawaslu
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, menyampaikan bahwa pengawasan akan diperketat dengan patroli di kampung dan daerah untuk memantau praktik serangan fajar. Bawaslu juga aktif melakukan sosialisasi kepada berbagai kelompok masyarakat dan melibatkan pengawasan partisipatif dari tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama.
Di Solo, Jawa Tengah, sempat beredar kabar pembagian bingkisan dari pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Namun, hasil investigasi Bawaslu Solo tidak menemukan bukti adanya pembagian paket bingkisan maupun uang seperti yang diberitakan.
Kasus Penangkapan Anggota DPR dan Hubungannya dengan Politik Uang
KPK menetapkan anggota DPR, Bowo Sidiq Pangarso, sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait kasus penyewaan kapal distribusi pupuk. Dari penyelidikan, ditemukan uang tunai senilai Rp89,4 juta dan Rp8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus. Uang ini diduga akan digunakan untuk kepentingan kampanye pileg 2019, khususnya untuk serangan fajar.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyatakan bahwa uang tersebut terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara dan dipersiapkan untuk pemilu legislatif mendatang.
Politik Uang sebagai Penyebab dan Dampak Demokrasi yang Rentan
Peneliti Perludem, Fadli Ramahanil, mengungkapkan bahwa politik uang merupakan salah satu pelanggaran utama dalam pemilu, terutama di tingkat kabupaten dan kota. Fadli menambahkan, persepsi masyarakat terhadap politik uang masih terbagi antara yang menolak dan yang masih mentoleransi praktik tersebut.
Politik uang merugikan pemilih dalam jangka pendek dan panjang. Dalam jangka pendek, transaksi antara pemilih dan caleg hanya selesai saat pemberian uang, tanpa komitmen jangka panjang selama lima tahun masa jabatan. Dalam jangka panjang, politik uang menjadi cikal bakal korupsi politik karena pejabat yang telah mengeluarkan biaya besar akan mencari cara mengembalikan modal melalui korupsi.
Faktor Penyebab Politik Uang Marak
Almas Sjafrina menyatakan bahwa politik uang muncul karena ketidakpercayaan kandidat dan tim sukses untuk menang secara jujur, serta proses rekrutmen partai politik yang tidak mengutamakan kapasitas dan rekam jejak. Hal ini menyebabkan munculnya caleg instan yang mengandalkan modal besar dan praktik jual beli suara.
Selain itu, rendahnya pendidikan politik masyarakat membuat pemilih belum memahami pentingnya memilih calon yang berkualitas dan konsekuensi dari politik uang. Politik uang mencederai kedaulatan pemilih dan meningkatkan biaya pemilu yang berpotensi berujung pada korupsi politik.
Modus dan Pola Praktik Jual Beli Suara
Berdasarkan pemetaan ICW dari pemilu 2014 dan pilkada selanjutnya, praktik politik uang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, baik oleh calon legislatif, tim sukses, maupun broker suara seperti ketua RT dan fasilitator. Praktik ini biasanya dilakukan secara door-to-door dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp300.000, yang diberikan sebelum, saat, atau setelah pencoblosan.
Selain uang tunai, pemberian juga dilakukan dalam bentuk voucher atau barang. Beberapa warga Solo mengaku pernah menerima uang dan bingkisan dari partai politik, meskipun tidak semua pemilih memilih sesuai pemberian tersebut.
Data dan Efektivitas Politik Uang
Penelitian menunjukkan bahwa meskipun politik uang meluas, dampaknya terhadap hasil pemilu relatif kecil, sekitar 11%. Hal ini disebabkan karena para caleg sering salah sasaran dengan lebih banyak menyasar pemilih yang tidak terikat dan belum tentu memberikan suara.
Penanganan Kasus Politik Uang dan Sanksi
Hingga 25 Maret 2019, Bawaslu menerima 6.649 laporan dugaan pelanggaran pemilu, dengan 548 kasus pelanggaran pidana. Dari 66 putusan pengadilan, 9 terkait politik uang. Pelaku mayoritas adalah caleg dan pelaksana kampanye.
Menurut Pasal 523 Undang-Undang Pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi kepada pemilih saat kampanye, masa tenang, dan hari pemungutan suara. Pelanggaran dapat menyebabkan pencoretan caleg dari daftar calon tetap (DCT), yang menjadi sanksi paling berat dan ditakuti oleh caleg serta partai politik.
Sanksi pencoretan ini telah diterapkan pada beberapa caleg, seperti Mandala Shoji dan Lucky Adriani yang dicoret akibat membagikan kupon undian voucher umrah saat kampanye.
Upaya Pencegahan dan Kesadaran Masyarakat
Fadli Ramahanil menekankan pentingnya pemilih menolak pemberian uang atau modus politik uang lainnya sebagai bentuk kesadaran terhadap bahaya praktik tersebut bagi demokrasi. Peserta pemilu juga diimbau menghentikan praktik ini demi menjaga kepercayaan publik pada proses demokrasi.
Gerakan desa anti politik uang mulai tumbuh menjelang pemilu 2019. Di Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, lima desa telah mendeklarasikan semangat menolak politik uang. Hingga kini, tercatat 36 desa yang melakukan deklarasi serupa sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi tanpa politik uang.
Risiko Pemilu 2019 Lebih Tinggi
Menurut Titi Anggraini, pemilu 2019 lebih berisiko terjadi kecurangan dibandingkan pemilu sebelumnya karena tingkat kompetisi yang sangat tinggi, terutama dengan adanya ambang batas parlemen 4% dan banyaknya partai serta caleg. Pelaksanaan pileg bersamaan dengan pilpres juga menambah kompleksitas dan tekanan pada penyelenggara pemilu.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan bahwa penanganan politik uang bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama antara Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat. Fungsi pencegahan sudah dilakukan, dan penegakan hukum dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).